SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penanganan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Surade. Langkah yang dilakukan salah satunya mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu menerima informasi awal terkait dugaan kasus tersebut pada Jumat (5/6/2026).
Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat, DP3A melalui UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Surade untuk memperoleh informasi awal, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memastikan kondisi dan kebutuhan penanganan korban.
"Pada hari yang sama kami melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memperoleh informasi awal dan memastikan kebutuhan penanganan korban," ujar Agus dalam keterangannya.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/6/2026), Agus bersama jajaran DP3A melakukan kunjungan langsung ke Kecamatan Surade untuk membahas penanganan dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Jaenudin: Ribuan Desa Kelurahan di Jabar Bakal Dapat Program Perbaikan Jalan dari Pemprov
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Polsek Surade, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya koordinasi perlindungan dan penanganan korban.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama perwakilan Kecamatan Surade dan pemerintah desa telah mendampingi proses pelaporan kasus tersebut ke Polres Sukabumi agar penanganannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak tersebut. Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang dapat merugikan tumbuh kembangnya.
Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, DP3A Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pendampingan melalui asesmen lanjutan terhadap korban dan keluarga, pendampingan psikologis, dukungan psikososial, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain itu, DP3A juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus dan kondisi korban guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta akses layanan yang diperlukan.
Baca Juga: Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026
DP3A Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan stigma maupun trauma lanjutan terhadap korban.
"DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi proses penanganan kasus ini hingga korban memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya secara optimal," kata Agus. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat