Sukabumi Update

Pemda dan DPRD Dampingi Visum Bocah 11 Tahun Korban Asusila Ayah Kandung di Surade

Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi dampingi korban asusila ayah kandung (Sumber: dok camat)

SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Korban yang merupakan anak perempuan berusia 11 Senin (8/6/2026) menjalani visum di RSUD Palabuhanratu.

Camat Surade, Sunarya, menjelaskan korban bersama ibu kandungnya akan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut. 

"Hari ini korban menjalani visum di RSUD Palabuhanratu. Korban dan ibu kandungnya mendapat pendampingan dari berbagai pihak," ujar Suryana kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Pria Asal Padang Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar Kontrakan di Cisaat

Menurutnya, pendampingan dilakukan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Surade melalui staf kecamatan, bersama Polres Sukabumi, ari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan visum terhadap korban berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 11.35 WIB di RSUD Palabuhanratu. Setelah proses tersebut, korban bersama pendamping kemudian dibawa ke Polres Sukabumi untuk keperluan pemeriksaan saksi korban.

"Mereka keluar dari Polres sekitar pukul 14.10 WIB," kata Suryana.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi Sorot Tower Ilegal, Tegas Soal Legalitas dan Ancam Bongkar Jika Tak Patuh

Kasus yang diduga terjadi pada Selasa malam, 26 Mei 2026 itu menyita perhatian masyarakat. Hingga berita ini ditulis, proses penanganan dan penyelidikan kasus masih dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku Diringkus

Polres Sukabumi sebelumnya mengumumkan bahwa pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung di Surade diringkus, tim gabungan. Dede Rizki alias AA (33 tahun) diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Panginuman Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 6 Juni 2026 petang.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan bahwa laporan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah Surade tersebut tengah disidik. "Ibu korban sudah melapor, pelaku diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Masih kita mintai keterangan," ujar Ilham kepada sukabumiupdate.com, Minggu 7 Juni 2026. 

Baca Juga: Toyota Rush Diduga Masuk Jalur Lawan di Gerbang Tol Parungkuda, Pedagang Tahu Terluka Parah

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kronologi serta memastikan unsur pidana yang terjadi. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. “Kondisi psikologis korban menjadi perhatian agar mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

Dilaporkan Setelah Viral

Kasus ini viral di media sosial, sebuah unggahan akun Chacha's Hits Daily dengan narasi tindak pidana asusila terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 

Deneng selaku Ketua RT setempat dan membenarkan adanya informasi tersebut kepada sukabumiupdate.com, Selasa 26 Mei 2026. Deneng menuturkan, Informasi pertama kali diterimanya dari salah seorang kerabat korban yang datang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut yang terungkap setelah sang anak menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga: Shin Tae Yong Tak Buang Waktu, Mariano Peralta Resmi Jadi Senjata Baru Persija

"Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi rumah korban. Saat itu di lokasi sudah berkumpul keluarga besar dari pihak ibu maupun pihak bapak," ujar Deneng kepada sukabumiupdate.com. Jumat (5/6/2026).

Dalam pertemuan keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap putri kandungnya. Namun demikian pembahasan diakhiri dengan kesepakatan perceraian di antara kedua belah pihak antara pelaku dan ibu kandung korban.

“Saya sudah dua kali menanyakan keinginan dari pihak korban terkait tindak lanjut kasus ini. Namun saat itu yang disampaikan hanya keinginan untuk bercerai," ujarnya.

Baca Juga: Peminat Sekolah Maung di Sukabumi: SMKN 1 Cibadak Terbanyak, Masih Ada Kuota di SMAN 1 Pelabuhanratu

Meski demikian, Ketua RT mengaku telah melaporkan informasi tersebut kepada kepala dusun agar diteruskan kepada pemerintah desa. 

Adapun kronologi kejadian, kata Deneng, bermula ketika terduga pelaku, istri dan anaknya hendak pulang dari rumah saudaranya, mengingat kondisi jalan yang rusak dan khawatir dengan kondisi motor yang dikendarainya, terduga pelaku berinisiatif lebih dulu pulang bersama sang anak dan meninggalkan sang istri untuk kembali dijemput. Setibanya di rumah, dalam keadaan sepi penghuni, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT