SUKABUMIUPDATE.com - Rencana besar pembangunan Jalan Tol Jakarta–Bogor–Palabuhanratu (Jagoratu) yang sempat memantik asa masyarakat Kabupaten Sukabumi, kini justru terkesan jalan di tempat. Hingga pertengahan tahun 2026, megaproyek ini belum menunjukkan adanya tanda-tanda perkembangan terbaru di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengaku bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima informasi lanjutan apa pun dari kementerian terkait mengenai kepastian eksekusi proyek tersebut.
"Jagoratu kita belum ada informasi lanjutan. Mudah-mudahan ada tindak lanjut dari pemerintah pusat karena itu memang kebijakan pemerintah pusat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Budi Azhar, Senin (8/6/2026).
Budi menambahkan, nasib dan keberlanjutan proyek tol penghubung Jakarta, Bogor, dan kawasan pesisir Palabuhanratu ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sejauh ini hanya bisa dalam posisi bersiap dan menunggu perkembangan regulasi terbaru. "Mudah-mudahan masih masuk dalam PSN," harapnya.
Baca Juga: Info Terbaru Tol Jagoratu, Dari Bocimi ke Palabuhanratu: Pemkab Sukabumi Tunggu Investor
Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Sukabumi Asep Japar berharap proyek Tol Jagoratu dapat segera direalisasikan dan tetap menjadi bagian dari PSN.
Asep menilai, keberadaan jalan tol bebas hambatan ini bakal menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru bagi Kabupaten Sukabumi. Terutama dalam memotong waktu tempuh logistik, menarik minat investasi, serta menggairahkan sektor pariwisata internasional di wilayah selatan Jabar.
"Kami berharap atas nama pemerintah, ya Pak Ketua (DPRD), berharap bahwa Jagoratu itu cepat-cepat terealisasi dan masuk kepada PSN. Karena kalau misalkan Jagoratu sudah terwujud, otomatis untuk peningkatan perekonomian Kabupaten Sukabumi akan lebih hidup lagi," kata Asep.
Berdasarkan catatan sukabumiupdate.com, rencana interkoneksi tol menuju wilayah Sukabumi Selatan ini sejatinya sudah mulai digulirkan sejak era Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 silam.
Saat itu pemerintah pusat sempat berencana melakukan percepatan pembangunan akses tol ke Palabuhanratu, dari yang semula ditargetkan beroperasi pada tahun 2035 dimajukan ke tahun 2025.
Di awal kemunculannya pada 2022, proyek ini dinamai Jalan Tol Cibadak–Palabuhanratu (Cibaratu). Pemkab Sukabumi kala itu bergerak cepat membantu perencanaan tata ruang dan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan 2 Raperda: Perhubungan dan Penataan Tanah Terlantar
Proyek ini dirancang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui tender konsesi pengelolaan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat itu membantu sisi perencanaan tata ruang. Sementara terkait skema KPBU, akan dilaksanakan melalui tender konsesi pengelolaan jalan tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Proyek ini dinilai krusial karena bersinergi langsung dengan pengembangan kawasan Jawa Barat Selatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021.
Berdasarkan peta sosialisasi awal yang dirilis oleh BPJT Kementerian PUPR pada Agustus 2022, jalan tol ini diproyeksikan akan memiliki panjang jalur kurang lebih 34 kilometer dan terkoneksi hingga ke Provinsi Banten.
Jalur Tol Cibaratu/Jagoratu ini direncanakan akan membelah 19 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Nagrak, Cibadak, Warungkiara, Bantargadung, dan Palabuhanratu.
Secara teknis, konstruksi jalan tol akan menyambung dari jalur eksisting Tol Bocimi di Cibadak, lalu dilengkapi dengan Simpang Susun di Warungkiara, Simpang Susun di Bantargadung, serta Junction dan Gerbang Tol (Exit Tol) utama di Palabuhanratu. Sayangnya, kemegahan rencana di atas kertas tersebut kini masih menanti kepastian dari pemerintah pusat.
Editor : Denis Febrian