Sukabumi Update

Ratusan Gram Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Keras, Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi dari 85 Perkara

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari-Juni 2026. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja hingga puluhan ribu butir obat keras dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (09/06/2026). Barang bukti perkara ini telah inkracht (Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap) dan pemusnahannya dengan cara dibakar hingga di blender.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari total 85 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026, dan 60 diantaranya merupakan kasus narkotika.

"Jadi hari ini yang kita musnahkan di antaranya adalah narkotika. Ini jumlahnya 60 perkara. Sabu-sabu itu totalnya ada 663 gram, ganja ada 875 gram, pil ekstasi ada 6 butir, dan timbangan digital ada 39 buah," kata Eko kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Banyak Pemda Rekrut Honorer Karena Kedekatan, Tito: Minim Kompetensi, Jadi Beban APBD

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 95 ribu butir Tramadol, lebih dari 16 ribu butir Hexymer, 142 butir Riklona, 80 butir Atarax, 70 butir Merlopam, serta 396 butir Alprazolam.

Barang bukti lainnya berasal dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pakaian bekas, tas, dokumen, serta sejumlah benda lain yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Selain itu, terdapat pula barang bukti perkara Undang-Undang Darurat berupa satu buah helm, satu senjata tajam, dan benda menyerupai pistol yang diketahui merupakan pistol mainan.

Eko menjelaskan, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis pada umumnya akan dirampas untuk negara dan dilelang. Sementara barang bukti yang dilarang atau tidak memiliki nilai ekonomis harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Waspada Nomor WA Penipu Catut Nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi

"Kalau barang bukti ada nilai ekonomisnya, walaupun hanya Rp50.000, Rp100.000, pastinya itu dirampas untuk negara, sehingga kami lelang kemudian uangnya kami setorkan ke kas negara. Tapi terdapat barang bukti yang seperti kita saksikan bersama tadi tidak punya nilai ekonomis," ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Sebagai jaksa eksekutor, kejaksaan memiliki kewajiban mengeksekusi putusan, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan.

"Periodenya ini 6 bulan, dari Januari 2026 sampai dengan bulan Juni. Jadi rencananya kalau kami punya target 1 tahun dua kali. Jadi semester 1 sekali, ini sudah kita laksanakan di bulan Juni, nanti insyaallah semester kedua kita akan laksanakan di bulan-bulan Desember atau sebelumnya seperti itu," ungkap Eko.

Baca Juga: Gagal Taklukkan Tanjakan Baeud, Truk Muatan Bambu Terguling Sempat Ganggu Arus Lalin

Ia memperkirakan jumlah tersangka dari 85 perkara tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Sebab, dalam sejumlah perkara terdapat lebih dari satu pelaku yang terlibat.

Menanggapi masih tingginya kasus narkotika, Eko menyebut peredaran barang haram tersebut masih menjadi persoalan yang ditemukan hampir di seluruh daerah. Karena itu, ia menilai upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Yang kita prihatin sekarang ini, bahkan anak-anak SD aja udah ada permen yang memang sudah mengandung itu juga seperti itu. Jadi menjadi perhatian kita bersama, tentu kita harus bersinergi untuk sama-sama memerangi narkoba karena memang dampaknya sangat luar biasa," pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT