Sukabumi Update

Korban Bencana Cijambe Belum Dapat Huntap, Disperkim Sukabumi Kejar Penyelesaian Lahan

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menargetkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa/Kecamatan Bantargadung, pada tahun 2026. Namun, realisasi program tersebut masih menunggu kepastian status lahan yang akan digunakan.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan penanganan huntap di Cijambe menjadi salah satu dari empat lokasi prioritas yang direncanakan tahun ini.

"Tahun ini kami merencanakan ada empat lokasi yang akan dibantu untuk penanganan hunian tetap. Salah satunya di Cijambe, Bantargadung," ujar Sendi kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, proses pembangunan belum dapat dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum berstatus clear and clean atau memiliki kepastian hukum yang lengkap.

"Sampai dengan sebulan yang lalu, kami masih menunggu lahan untuk clear and clean terlebih dahulu. Setelah itu baru kami bisa masuk melakukan pembangunan," katanya.

Baca Juga: Update Kampung Mubarakah Huntap Penyintas Bencana, Disperkim Sukabumi: Progres 36 Persen

Meski demikian, Disperkim telah melakukan sejumlah persiapan teknis, mulai dari pendataan warga terdampak hingga perencanaan pekerjaan fisik.

"Kami sudah mengestimasi jumlah masyarakat yang perlu dibantu. Bahkan rencana pekerjaan cut and fill juga sudah disiapkan apabila lahannya sudah siap," jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan pascabencana, Pemkab Sukabumi juga menggulirkan program Gerbang Pesona Bumi yang membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR.

"Kami memberikan kesempatan kepada pihak luar, baik CSR perusahaan maupun pihak lainnya untuk ikut membantu. Karena persoalan ini tidak bisa ditangani pemerintah sendiri," ujarnya.

Sendi mengungkapkan, proses penyediaan lahan hingga kini masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PTPN dan Perhutani. "Masih dalam proses dengan PTPN dan Perhutani," ungkapnya.

Ia mengakui masih ada sejumlah korban bencana dari kejadian sebelumnya yang belum seluruhnya mendapatkan relokasi maupun hunian tetap. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai kendala yang muncul dalam proses penanganan.

"Pada tahun kejadian sebenarnya sudah banyak pihak yang turun membantu dan memberikan harapan. Namun di tengah jalan terdapat beberapa kendala," katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Disperkim mengembangkan pola penanganan seperti yang telah diterapkan di Cikadu dan dinilai berhasil memberikan manfaat lebih cepat kepada masyarakat terdampak.

"Pola Cikadu cukup cepat dirasakan manfaatnya. Saat ini kami coba kembangkan ke beberapa wilayah lain seperti Cibitung, Bantargadung, Pasirsuren hingga Warungkiara," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Salurkan Dana Tunggu Hunian Bagi 108 KK Korban Pergerakan Tanah Bantargadung

Menurut Sendi, persoalan keterbatasan lahan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan backlog perumahan, baik di Sukabumi maupun secara nasional. Karena itu, pemerintah tidak dapat membangun sebelum status lahan benar-benar jelas dan dapat dikuasai secara hukum.

"Harus clear and clean, sertifikatnya sudah dipegang pemerintah, baru bisa kami usulkan dan direalisasikan pembangunannya," tegasnya.

Saat ini sebagian lahan masih dalam tahap Surat Pelepasan Hak (SPH) dan proses sertifikasi. Disperkim bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan agar pembangunan hunian tetap bagi korban bencana dapat segera direalisasikan.

"Kami berharap semua pihak turut berperan. Penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab bersama," tandasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT