SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka ini beredar melalui pesan whatsapp warga, khususnya di kalangan aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Belum diketahui dan penyebab meninggalnya Prasetyo, pada Kamis pagi (11/6/2026). Narasumber di jajaran Dinas Lingkungan Hidup membenarkan kabar tersebut. Saat dikonfirmasi, dia membagikan pesan yang berisi informasi tentang meninggalnya Prasetyo di Bandung dan rencana pemakaman jenazah di Sukabumi.
INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN
Telah meninggalkan kita semua Bapak Prasetyo (mantan Kadis LH).
Jenazah masih dibandung dan dibawa kerumah duka di Selabintana.
Mohon dimaafkan segala dosanya 🙏
Semoga ALLAH Subhanahu WaTa’ala menempatkan almarhum ditempat sebaik tempat disisi-Nya.. Aamiin 🤲,” tulis pesan tersebut.
Baca Juga: Listrik Mati di Sejumlah Wilayah Jabar Termasuk Sukabumi, Ini Kata PLN
Terjerat Kasus Korupsi Truk Sampah
Prasetyo diketahui tengah menjalani masa hukuman kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari total tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga masih tersisa kewajiban Rp255 juta yang harus dilunasi.
Baca Juga: BEM UI Siap Kepung Bundaran HI Besok, Demo Tuntut Setop Proyek MBG dan Kopdes!
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Namun jika tidak mencukupi, kekurangan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi vonis. Mantan kepala bidang DLH, Teti Suryati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp65 juta, dengan Rp10 juta telah dikembalikan sebagai barang bukti sehingga tersisa Rp55 juta yang masih harus dibayar.
Sementara itu, mantan bendahara pembantu, Haris Ramdan bin H. Alimudin (alm), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dibebani uang pengganti Rp66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp34,8 juta serta penitipan Rp31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Tips Membentuk Mental Baja, Tidak Gampang Tumbang oleh Tekanan
Adapun terdakwa lainnya, H. Dandan Sopyan, juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti atas namanya, termasuk Rp500 ribu yang dirampas untuk negara.
Editor : Fitriansyah