SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial M (58) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan keliling yang disebut kerap berjualan di wilayah Kecamatan Surade, telah diamankan pada Kamis (11/06/2026).
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya adanya pelaporan mengenai seorang pedagang ikan mas keliling yang diduga telah menghamili seorang siswi kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Surade.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Juni 2026.
Baca Juga: Tunggangi RX King, Dua Perempuan Disambar KA Pangrango di Benteng Sukabumi
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka," ujar Iptu Ilham, kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial R (18) mengaku mengenal pelaku karena yang bersangkutan kerap berjualan ikan di lingkungan tempat tinggalnya dan sering datang ke rumah korban.
Baca Juga: Ruben Onsu Syok, Thania Tuding Ayahnya Pencitraan Saat Melayat Kakeknya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Dimana pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang seorang diri di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi. Selain itu, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Iptu Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Pesona Curug Banteng Sukabumi, Air Terjun yang Punya Bentuk Unik dan Air Jernih
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan,” ujar Dudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak guna mencegah jatuhnya korban lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Rp 3.500/Kg, Penyadap Getah Pinus di Lahan Perhutani Sukabumi Berharap Perbaikan Upah
Polres Sukabumi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Redaksi Sukabumiupdate.com menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pembaca dan pihak-pihak terkait atas kekeliruan informasi yang termuat dalam pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya. Redaksi telah melakukan koreksi sesuai dengan fakta yang benar serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dan penyajian berita.
Editor : Ikbal Juliansyah