SUKABUMIUPDATE.com – Dua perempuan yang menjadi korban kecelakaan antara sepeda motor dan Kereta Api di perlintasan rel Kampung Benteng Brunei, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.35 WIB. Peristiwa melibatkan Kereta Api (KA) Pangrango Nomor 225A relasi Sukabumi–Bogor dengan sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi F 2918 WD yang dikendarai MA (26), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Saat kejadian, MA membonceng SR (16), seorang pelajar asal Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Indra Lesmana, mengatakan kecelakaan terjadi ketika sepeda motor hendak melintasi perlintasan kereta api. Pada saat bersamaan, KA Pangrango melintas dari arah Sukabumi menuju Bogor.
"Pengendara roda dua akan melintasi perlintasan rel kereta api. Pada saat bersamaan korban terserempet oleh kereta api jurusan Sukabumi-Bogor," ujar Indra kepada awak media.
Baca Juga: Sebelum MD, 2 Korban Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi Sempat Ditangani Dokter Spesialis Saraf
Akibat benturan tersebut, kedua korban terpental sekitar 10 meter dari titik awal kejadian. Keduanya mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.
"Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala depan dan belakang serta luka lecet pada kaki kanan. Keduanya kemudian dievakuasi ke RS Islam Assyifa Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis," katanya.
Namun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah mendapatkan penanganan medis, MA dan SR dinyatakan meninggal dunia," ungkap Indra.
Baca Juga: Eks Kadis LH Sukabumi Prasetyo Meninggal Akibat Serangan Jantung di Rutan Bandung
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tertempernya KA Pangrango oleh kendaraan roda dua di perlintasan liar Kampung Benteng Brunei KM 55+1/200 petak jalan Sukabumi–Cisaat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan berdasarkan laporan masinis, sebelum kejadian telah dibunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan kepada pengguna jalan. Namun kendaraan roda dua tetap berada di jalur rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
KAI memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Setelah proses evakuasi dan pengamanan jalur dilakukan, perjalanan KA Pangrango maupun kereta lainnya tetap berjalan normal tanpa keterlambatan.
KAI kembali mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dengan menerapkan prinsip Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Pastikan Aman, Baru Berjalan, serta tidak melintas di perlintasan liar yang tidak memiliki sistem pengamanan resmi.
Editor : Denis Febrian