Sukabumi Update

Perhutani Sukabumi Jawab Keluhan Penyadap, Harga Getah Pinus Terendah Rp4.000/Kg

Ilustrasi sadap getah pinus di Perum Perhutani KPH Sukabumi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan penjelasan terkait keluhan sejumlah penyadap getah pinus mengenai besaran harga yang diterima petani sadap di lapangan.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Hanjuang Barat, Nugraha Eka, mengatakan harga penerimaan getah pinus dari penyadap saat ini berada pada kisaran Rp4.000 hingga Rp5.600 per kilogram. Perbedaan nilai yang diterima penyadap dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kualitas getah hingga biaya operasional pengangkutan dari lokasi sadap menuju Tempat Penampungan Getah (TPG).

“Sebetulnya di lapangan harga penerimaan getah dari penyadap itu paling rendah Rp4.000 dan paling tinggi Rp5.600 per kilogram. Tetapi pelaksanaannya bervariatif karena proses penerimaan getah di TPG melalui tahapan yang berbeda-beda,” ujar Nugraha kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, dalam proses pengumpulan getah terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung sesuai kondisi medan dan sistem pengangkutan yang digunakan. Beberapa lokasi memerlukan ongkos pikul maupun biaya armada pengangkut seperti engkreg untuk membawa getah dari kawasan hutan menuju TPG.

Baca Juga: Si Pasti Jadi Basis Data Kesehatan Warga, Diuji Coba di 58 Posyandu Sukabumi

“Ada yang harus menggunakan ongkos pikul, ada ongkos armada seperti engkreg. Sehingga masing-masing penyadap dikenakan tarif sesuai kesepakatan atas proses yang ditempuh masing-masing,” katanya.

Nugraha mengakui pada masa lalu sempat terjadi kondisi di mana tarif dasar yang diterima penyadap berada di bawah Rp4.000 per kilogram. Namun menurutnya, kondisi tersebut sudah mengalami perubahan setelah adanya penyesuaian tarif penerimaan getah.

“Mungkin betul saat tarif penerimaan belum naik, di lapangan sempat mengalami tarif dasar di bawah Rp4.000. Tapi sekarang sudah berubah,” tegasnya.

Selain pendapatan dari hasil penyadapan getah, Perhutani menilai kemitraan dengan masyarakat juga memberikan manfaat lain berupa akses pengelolaan lahan melalui program Kemitraan Kehutanan. Dalam skema tersebut, sebagian penyadap memperoleh kesempatan menggarap lahan hutan untuk kegiatan pertanian.

“Sebagai mitra penyadap, Ketua LMDH juga sudah menyampaikan bahwa benefit yang diterima petani sadap bukan hanya berupa tarif penerimaan getah saja, tetapi juga akses dalam penggarapan lahan untuk mengelola hutan bersama masyarakat,” ungkap Nugraha.

Ia menjelaskan, penyadap yang tergabung dalam kemitraan kehutanan dapat memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, tidak semua penyadap mendapatkan lahan garapan karena disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan kawasan.

Baca Juga: Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Terkait transparansi harga, Perhutani mengaku telah memasang informasi tarif penerimaan getah di sejumlah Tempat Penampungan Getah (TPG) agar dapat diketahui langsung oleh para penyadap.

“Kami sudah memasang informasi harga di beberapa TPG. Jadi masyarakat bisa mengetahui harga yang berlaku,” ujarnya.

Nugraha juga menegaskan bahwa dalam pola kemitraan kehutanan, penyadap bukanlah penjual getah pinus, melainkan mitra kerja Perhutani yang menyetorkan hasil sadapan. Pasalnya, pohon pinus yang disadap merupakan aset milik Perhutani.

“Jadi tidak ada istilah menjual getah. Pohon pinus itu ditanam dan dikelola Perhutani, sementara penyadap adalah mitra yang menyetorkan hasil getah dari kegiatan penyadapan,” pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT