SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Forum Koperasi Merah Putih (FKMP) Kabupaten Sukabumi, Bayu Risnandar, memilih irit bicara terkait berbagai persoalan yang belakangan muncul dalam proses pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Setidaknya ada dua persoalan yang menjadi sorotan publik baru-baru ini. Pertama, pembangunan gerai KDMP di Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, yang dikeluhkan warga karena lokasi koperasi disebut hanya dapat dilalui kendaraan kecil sehingga dinilai berpotensi menghambat distribusi barang. Kedua, isu pembangunan gerai KDMP di lingkungan SDN Gunungbatu, Kecamatan Kebonpedes, yang disebut-sebut menggunakan lapang sekolah dan menghilangkan ruang kantor sekolah.
Bayu menyampaikan bahwa proses pembangunan fisik gerai tidak menjadi kewenangan pengurus koperasi maupun FKMP di daerah. Menurutnya, seluruh proses pembangunan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan mendapat dukungan serta pengawasan dari TNI dalam pelaksanaannya.
“Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih bukan kewenangan pengurus koperasi di daerah. Seluruh proses pembangunan fisik dilaksanakan oleh Agrinas sesuai aturan yang berlaku dan dibantu oleh TNI,” ujar Bayu kepada sukabumiupdate.com, Jum'at (12/6/2026).
Baca Juga: Tiga Tantangan Pembangunan Tol Bocimi Seksi 3, Progres Fisik Capai 81 Persen
Ia menjelaskan, skema pembangunan tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Meski banyak pertanyaan bermunculan terkait penentuan lokasi pembangunan, akses distribusi, hingga status lahan, Bayu menegaskan pihaknya belum berada pada posisi untuk memberikan penjelasan lebih jauh karena FKMP Kabupaten Sukabumi tidak terlibat dalam tahapan pembangunan fisik gerai yang sedang berlangsung.
Menurutnya, peran forum dan pengurus koperasi baru dimulai setelah pembangunan selesai dan dilakukan serah terima bangunan kepada pengurus KDMP di masing-masing desa.
“Jadi kita belum bisa masuk ke ranah itu, karena sebagai pengurus dan forum tidak terlibat dalam pembangunan gerai-gerai di setiap desa. Kita akan mulai aktif setelah ada serah terima, karena sifatnya kita terima kunci dan selanjutnya menjalankan operasional KDMP,” katanya.
Bayu menambahkan, setelah proses serah terima dilakukan, pengurus koperasi di tingkat desa akan bertanggung jawab menjalankan operasional gerai serta mengelola berbagai program usaha yang menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.
Karena itu, ia meminta masyarakat dan media memahami batas kewenangan FKMP Kabupaten Sukabumi dalam program tersebut. Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan pembangunan fisik gerai saat ini masih berada di bawah tanggung jawab pihak pelaksana.
Baca Juga: Dinsos Sukabumi Matangkan Solusi Pembiayaan Kesehatan bagi Warga Kurang Mampu
Sementara terkait pembiayaan program KDMP, Bayu menyampaikan bahwa sumber pendanaan telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa di tingkat daerah telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal pelaksanaan program. Satgas tingkat kabupaten diketuai langusng oleh Bupati dengan sekretaris dari Dinas Koperasi.
Bayu menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai KDMP, mulai dari pembentukan koperasi, pembangunan gerai, pedoman teknis hingga mekanisme pembiayaan telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Jadi yang ingin saya sampaikan bahwa semua pedoman terkait KDMP sudah tersedia, termasuk panduan teknis dari kementerian koperasi No 1 tahun 2026, tinggal memedomani (dijadikan acuan) aturan itu semua,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat