SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum S, Chandra Aghisna, menyoroti belum adanya keterangan resmi dari Polres Sukabumi terkait sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan pihaknya mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang saat ini tengah berproses.
Menurut Chandra, sikap diam yang ditunjukkan kepolisian justru memunculkan pertanyaan di tengah publik. Padahal, kata dia, pihak kepolisian merupakan institusi yang paling mengetahui perkembangan formil dalam penanganan perkara tersebut.
"Dari apa yang kami lihat Polres Sukabumi dalam hal ini tidak mau memberikan keterangan terkait dengan statement yang saya ucapkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Sangat disayangkan, karena setiap perkembangan formil itu yang mengetahui pasti adalah pihak kepolisian terkait dugaan TPKS 6C yang dilontarkan kepada klien kami," ujar Chandra kepada Sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Struktur Baru PKB Kota Sukabumi Ditetapkan, Yosep Pujianto Nakhodai Partai hingga 2031
Ia mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, ada sejumlah hal yang dapat dijelaskan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.
"Keinginan kita sih transparansi ya, ada hal-hal yang memang bisa dijelaskan kepada publik, karena ada beberapa kejanggalan. Tidak mungkin kita melakukan dumas, dan materi di dalam dumas tersebut ada yang bisa dijelaskan oleh pihak kepolisian secara gamblang supaya jadi pembelajaran. Kami berharap pihak kepolisian memberikan statement terkait hal yang menjadi pertanyaan publik," katanya.
Chandra menilai, apabila berbagai dugaan kejanggalan yang selama ini disampaikan pihaknya memang tidak berdasar, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh kepolisian.
Baca Juga: Pria Terduga Pelaku Pencurian Obat Batuk di Jampangtengah Diduga Kabur saat Diperiksa Polisi
"Yang menjadi pertanyaan besarnya, kalau memang statement kami dapat dipatahkan terkait dugaan-dugaan kejanggalan, kenapa tidak secara percaya diri Polres Sukabumi menyatakan statement bahwasanya ada kekeliruan," ucapnya.
Selain menunggu penjelasan dari kepolisian, pihaknya juga mengaku masih terus melakukan upaya formal agar dapat dilibatkan dalam setiap agenda gelar perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami kuasa hukum S, masih melakukan upaya untuk bisa diikutsertakan dari setiap gelar perkara termasuk gelar perkara pada materi pokok perkara, yakni gelar penetapan tersangka, juga gelar perkara khusus terkait dumas yang kita kirimkan kepada Mabes Polri yang sudah dilimpahkan kepada Biro Wassidik dan juga kepada Polda Jabar. Dalam hal ini diawasi oleh Wassidik dari Dit PPA dan PPO di Polda Jabar," tutur Chandra.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 13 Juni 2026: Sukabumi Potensi Berawan di Sabtu Pagi
Menurut dia, keterlibatan dalam agenda gelar perkara penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami berharap upaya yang kami lakukan secara formal kita bisa diikutsertakan dalam agenda tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sukabumiupdate.com telah berupaya mengonfirmasi Polres Sukabumi terkait pernyataan dan sejumlah pertanyaan. Namun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian.
Editor : Ikbal Juliansyah