SUKABUMIUPDATE.com - Niat dua remaja menghadiri acara ulang tahun temannya berujung petaka. Saat sedang menunggu seorang teman di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, keduanya menjadi korban pembacokan oleh sejumlah remaja yang datang menggunakan sepeda motor.
Kuasa hukum salah satu korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan kedua korban, F dan R, saat itu tengah duduk-duduk menunggu teman mereka sebelum menghadiri acara ulang tahun.
Menurut Rangga, sebuah sepeda motor yang ditumpangi sejumlah remaja sempat melintas di lokasi. Korban dan rombongan tersebut sempat saling pandang sebelum akhirnya berpisah jalan.
"Pertama tatap-tatapan, sudah gitu lewat. Selang lima sampai tujuh menit kemudian balik lagi sudah bawa celurit," kata Rangga kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, jumlah orang yang datang menggunakan sepeda motor itu belum dapat dipastikan. Sebab, korban sendiri tidak yakin apakah yang datang berjumlah dua atau tiga orang.
"Nah, kita kan enggak tahu soalnya. Dia juga, waktu kita korban tanyakan juga enggak yakin itu, dua apa tiga orang," ujarnya.
Baca Juga: Curug Cihideung: Air Terjun yang Jadi Ikon Kecamatan di Selatan Sukabumi
Setelah kembali ke lokasi, para pelaku diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Salah seorang mengejar R, sementara seorang lainnya mengejar F.
Pengejaran terjadi dari sekitar belokan arah Nagrak, sebelum perlintasan rel kereta api, hingga mendekati Jalan Raya Cibadak. Dalam peristiwa yang berlangsung hanya beberapa menit itu, kedua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
"Kalau F di bagian pergelangan tangan sebelah kanan sampai hampir putus. Kalau R di bagian dekat siku, luka menganga dan waktu dioperasi ternyata patah tulangnya," ujarnya.
Akibat luka yang diderita, kedua korban harus menjalani operasi di rumah sakit.
"Dua-duanya dioperasi. Yang F karena ada urat yang putus, sedangkan R karena patah tulang. Soal kondisi sekarang setelah operasi, kita belum tahu," ungkap Rangga.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang berupaya menolong korban sekaligus mengamankan para terduga pelaku.
"Nah, kedua orang tersangka itu, kedua remaja itu, yang pelaku itu diserahkan oleh masyarakat ke Polsek yang datang. Polsek datang menjemput, mereka udah babak belur dua-duanya di tangan masyarakat," kata Rangga.
Menurutnya, kedua remaja yang diduga sebagai pelaku kemudian dibawa ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terus yang pelaku ini, keduanya dibawa ke Polres Palabuhanratu. Ya, nyampai di Polres Palabuhanratu jam 03.00 pagi," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Panik, Hasil PCMB Kembali Tak Bisa Diakses saat Jadwal Pengumuman Siang Ini
Rangga mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dua remaja yang diamankan tersebut berinisial RH dan M. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar kelas 12 di salah satu SMK di wilayah Cisaat.
"Yang satu tinggal di daerah Sukajadi. Terus kalau RH tinggalnya di Ciseureuh, Cisaat. Nah, keduanya itu merupakan siswa kelas 12 SMK di wilayah Cisaat," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua remaja tersebut diproses dalam perkara kekerasan terhadap anak karena salah satu korban masih berstatus pelajar.
"Jadi statusnya ini memang anak itu dua-duanya adalah pelaku kekerasan anak. Karena yang satu itu R itu masih sekolah, yang korbannya itu. Kalau F baru selesai dia, baru selesai sekolah, baru lulus," ujarnya.
Rangga juga menyebut motif sementara yang diketahuinya diduga berkaitan dengan jaket sekolah yang dikenakan salah satu korban saat kejadian.
"Motifnya karena melihat waktu itu F pakai jaket salah satu SMK di Cibadak, maka mereka balik lagi terus melakukan penganiayaan," ucapnya.
Terkait proses hukum, Rangga menyebut kedua remaja yang diduga sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Sunatan Massal Warnai Peringatan Hari Nelayan Ujunggenteng ke-60, Diikuti Puluhan Anak
"Nah, keduanya disangkakan pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena dua-duanya di bawah umur, mungkin kata polisi hanya bisa menahan menurut undang-undang hanya bisa menahan 1 kali 24 jam, setelah itu harus dibebaskan," tutur Rangga.
Editor : Syamsul Hidayat