Sukabumi Update

BPBD: Percepatan Relokasi Korban Bencana Sukabumi, Cikadu Jadi Lokasi Percontohan

Peletakan batu pertama di Desa Cikadu, Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong percepatan penanganan korban bencana melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menyiapkan lokasi relokasi di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu. Di tengah proses pengajuan bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi yang masih berjalan, program lelang kebaikan yang diinisiasi Bupati Sukabumi mulai menunjukkan progres pembangunan rumah bagi warga terdampak.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, mengatakan proses pengajuan bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus berjalan. Saat ini, salah satu tahapan yang sedang ditempuh adalah proses rekomendasi gubernur yang menjadi persyaratan dalam pengajuan bantuan.

“Perkembangan dari BNPB masih tetap berproses karena sekarang masih tahap rekomendasi gubernur. Dari pihak gubernuran, BPBD Provinsi ditugaskan melakukan telaahan lokasi bersama BPBD Kabupaten,” ujar Ibnu kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: 25 Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 2026, Penuh Makna dan Menyentuh

Menurutnya, penanganan dampak bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD semata. Sejumlah perangkat daerah juga turut mengajukan program sesuai bidang masing-masing, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Dinas-dinas lain juga sama. Sesuai arahan Bupati, kebencanaan bukan hanya tanggung jawab BPBD saja,” katanya.

Di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah, Pemkab Sukabumi mengambil langkah lain untuk mempercepat penanganan warga terdampak bencana. Salah satunya melalui program lelang kebaikan yang melibatkan perusahaan daerah maupun pelaku usaha untuk membantu pembangunan rumah warga.

Baca Juga: Aksi Cepat Pengunjung Selamatkan Bocah 5 Tahun Terpeleset di Kolam Renang Oasis

Program tersebut diawali di Desa Cikadu, yang dipilih sebagai lokasi percontohan. Selain karena tersedia lahan milik pemerintah daerah, lokasi tersebut juga berdekatan dengan kawasan warga terdampak yang akan direlokasi.

“Kenapa mengambil di Cikadu? Pertama karena lahannya milik Pemda sehingga tidak perlu biaya pengadaan lahan. Kedua, lokasinya dekat dengan warga terdampak di sana,” jelas Ibnu.

Melalui program tersebut, pembangunan rumah korban bencana mulai mendapat dukungan dari berbagai perusahaan. Dari sekitar 84 warga terdampak di Kampung Gempol, Desa Cikadu, jumlah bantuan pembangunan rumah yang telah terkumpul kini mendekati target.

Baca Juga: Soal Raperda Tanah Telantar, Aktivis Sukabumi Minta Pelibatan Publik Diperluas

“Perkembangan terkini sudah di angka 79 sampai 80 unit. Ada perusahaan yang membantu dua rumah, tiga rumah, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menuturkan, langkah yang dilakukan di Cikadu baru menjadi percontohan awal. Setelah program tersebut berjalan dan pembangunan rumah selesai, pemerintah daerah akan mengevaluasi kemungkinan penerapannya di wilayah lain yang juga membutuhkan relokasi, seperti Bantargadung, Ciengang, maupun kawasan Pajampangan.

“Sekarang fokus bereskan dulu Cikadu. Setelah selesai, sesuai arahan Bupati nanti akan dilihat titik berikutnya,” katanya.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Perkuat Informasi Pelayanan Perizinan

Ibnu menjelaskan, keberadaan lahan milik pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan relokasi. Dengan status kepemilikan yang sudah jelas, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengadaan lahan dan dapat lebih fokus pada persiapan pembangunan.

“Kalau ada lahan Pemda, kita tidak perlu pembiayaan pengadaan lahan. Paling tinggal pekerjaan teknis seperti cut and fill,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa urusan pembangunan fisik rumah dan penataan kawasan berada pada kewenangan dinas teknis terkait. BPBD berperan dalam mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak bencana dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sukabumi Borong Dua Gelar Juara Pertama di Ajang AAI Award 2026

Terkait kebutuhan rumah bagi warga terdampak bencana, BPBD mencatat terdapat 3.837 rumah rusak berat. Jika mengacu pada standar bantuan pemerintah pusat, bantuan rumah rusak berat mencapai Rp60 juta per unit. Sementara konsep rumah panggung yang dikembangkan di Cikadu diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Sementara itu, untuk rencana relokasi di wilayah lain seperti Pasirsuren, Ibnu mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru terkait kebutuhan dan nilai pengadaan lahan yang menjadi kewenangan dinas terkait.

Selain mengupayakan percepatan melalui program daerah, Pemkab Sukabumi juga tetap menunggu realisasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BNPB. Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah membangun rumah relokasi di kawasan Kelurahan Palabuhanratu melalui Dinas Perkim Provinsi bekerja sama dengan TNI.

Baca Juga: Inovasi Sangkuriang Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Jadi Rujukan Nasional

“Dari provinsi juga kita mengajukan. Sedangkan ke BNPB saat ini masih dalam proses telaahan rekomendasi. Karena kondisi anggaran dan efisiensi, maka Bupati mengambil langkah lelang kebaikan yang saat ini dimulai dari Cikadu,” pungkasnya. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT