Sukabumi Update

Diduga Dijebak dan Dijual Mucikari, Wanita 18 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Prostitusi

Ilustrasi korban dugaan pencabulan | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang perempuan berinisial NA (18) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban prostitusi setelah dijebak dan dijual kepada seorang pria hidung belang oleh seorang waria yang berperan sebagai mucikari.

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum korban, yakni Diren Pandimas kepada sukabumiupdate.com. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, peristiwa tersebut bermula ketika korban dijemput oleh seorang waria dan dibawa ke salah satu tempat yang berlokasi di Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Kamis 21 Mei 2026 lalu sekira pukul 04.00 Wib dini hari.

Setibanya di lokasi, korban diduga dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, pada saat bersamaan, korban diduga disetubuhi.

“Saat korban dalam kondisi tidak sadar, terlapor diduga membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban," ujar Diren kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Babi Hutan Serang Lahan Jagung di Cidolog: 50 Persen Hancur, Petani Was-was Gagal Panen

Sejak saat itu, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan, mengalami trauma psikologis berat, tidak dapat diajak bicara hingga tak mampu beranjak dari tempat tidurnya dan membutuhkan pendampingan khusus.

"Kondisi korban sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami begitu berat sehingga saat ini korban masih terbaring di tempat tidur dan membutuhkan pendampingan serta penanganan intensif," ungkapnya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada Selasa (9/6/2026) untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut mengingat identitas terlapor belum diketahui.

Diren berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut, mengidentifikasi pelaku, dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kami berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini secara serius, melakukan penyelidikan secara maksimal, dan secepatnya menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Diren.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT