Sukabumi Update

SPMB 2026 Kabupaten Sukabumi SD-SMP Buka 76 Ribu Kuota, Ini Jadwal dan Jalurnya

SPMB 2026 Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan menetapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. 

SPMB 2026 dengan lima prinsip utama itu yakni objektif dengan kriteria yang jelas dan terukur, transparan melalui proses yang terbuka dan informatif, akuntabel sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid, serta tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

Empat Jalur Penerimaan

Sementara itu terdapat empat jalur penerimaan SPMB yang dapat diikuti oleh calon murid baru, yaitu:

  • Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
  • Jalur Prestasi, berdasarkan nilai rapor maupun prestasi lomba.
  • Jalur Domisili, bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Nagrak Pulang dari RSUD Sekarwangi, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Daya Tampung Capai 76 Ribu Siswa

Pada tahun ini, Kabupaten Sukabumi memiliki 1.132 SD Negeri dan 160 SMP Negeri. Lalu total rombongan belajar (rombel) yang disediakan mencapai 1.495 rombel SD dan 622 rombel SMP.

Sementara itu, daya tampung keseluruhan mencapai 54.342 siswa untuk jenjang SD dan 21.720 siswa untuk jenjang SMP, sehingga total kapasitas penerimaan di sekolah negeri mencapai 76.062 siswa.

Pendaftaran SMP Dilakukan Secara Daring

Untuk jenjang SMP, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://spmbkabsukabumi.id. Orang tua atau wali dapat mengunggah berkas persyaratan dan mencetak bukti pendaftaran sebelum mengikuti tahapan verifikasi di sekolah tujuan.

Adapun untuk jenjang SD, pelaksanaan dilakukan secara luring di masing-masing sekolah tujuan, dengan jadwal yang menyesuaikan pelaksanaan SPMB jenjang SMP.

Baca Juga: Tak Hanya Meliput, Jurnalis Sukabumi Dilatih Tangani Situasi Darurat

Jadwal Tahap 1 dan Tahap 2

Pelaksanaan SPMB jenjang SMP dibagi menjadi dua tahap.

Tahap 1 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi berlangsung pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 untuk pendaftaran dan verifikasi. Seleksi dilakukan pada 20–21 Juni 2026, sedangkan hasil diumumkan pada 22 Juni 2026.

Sementara Tahap 2 untuk jalur domisili dilaksanakan pada 24–27 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026.

Peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1–4 Juli 2026 di sekolah masing-masing.

Pengaduan SPMB 2026

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka layanan pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan proses penerimaan yang ramah, akurat, dan transparan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara offline di Ruang ICT Center Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Cikembang KM 22, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. 

Dengan waktu yang dijadwalkan pada 15 hingga 29 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di hari kerja. Melalui layanan ini, Dinas Pendidikan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan SPMB 2026 demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Jabar yang Diabadikan dalam Lagu Sunda Termasuk Palabuhanratu Sukabumi

Melalui pelaksanaan SPMB Ramah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

Pelaksanaan SPMB 2026 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03.01/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,  Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 400.8/ 4575/ KESRA tentang Persyaratan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sukabumi dan Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait persyaratan peserta didik baru, serta Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.3.1/KEP.204-DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT