SUKABUMIUPDATE.com – Peredaran rokok ilegal hingga saat ini masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara serta iklim persaingan usaha yang sehat di daerah. Guna menekan angka peredarannya secara masif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor terus gencar mengedukasi masyarakat luas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Bumi Mandiri Center, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/6/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal di lapangan tidak akan cukup jika hanya mengandalkan tindakan represif atau hukum semata. Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran dari hulu, yaitu masyarakat sebagai konsumen, menjadi langkah paling strategis untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Jika masyarakat semakin paham, ruang gerak peredaran rokok ilegal akan semakin sempit karena tidak ada lagi pasar bagi produk tersebut,” ujar Deni kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Satpol PP Cek Dugaan Penggunaan Gas Melon di Peternakan Ayam Simpenan Sukabumi, Ini Temuannya
Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat serta para pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Kadudampit hadir mengikuti kegiatan ini secara interaktif. Mereka dibekali materi langsung dari narasumber Bea dan Cukai Bogor mengenai regulasi cukai hasil tembakau, dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian, hingga mekanisme pelaporan cepat jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan mereka.
Dalam forum tersebut, para peserta diperkenalkan dengan berbagai modus dan ciri fisik rokok ilegal yang kerap mengecoh mata. Beberapa di antaranya meliputi produk rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pemanfaatan pita cukai bekas, salah peruntukan kelas produk, hingga pemalsuan identitas pabrikan pada kemasan.
Deni memaparkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan kas negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mematikan usaha para pedagang kecil yang selama ini sudah taat pada aturan hukum.
“Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang kemudian kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, layanan kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga penegakan hukum. Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Ia menguraikan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat vital karena dikembalikan untuk menyokong sektor kesehatan, program jaminan sosial masyarakat, hingga penguatan armada penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, keberhasilan menekan laju peredaran rokok tanpa cukai resmi ini berdampak langsung pada kelancaran pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Pihak Satpol PP berharap seluruh peserta yang telah dibekali ilmu ini dapat menjadi agen informasi atau perpanjangan tangan pemerintah di desa masing-masing guna mengedukasi pedagang lain agar tidak terjerat sanksi pidana akibat menjual rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2026 ini, Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan sinergi pengawasan ketat dan sosialisasi preventif bersama Bea Cukai Bogor akan terus digulirkan secara berkala di berbagai kecamatan.
“Kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh hari ini perlu disebarluaskan agar semakin banyak masyarakat yang memahami bahaya dan dampak rokok ilegal,” katanya.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat pula pengawasan yang dapat dilakukan. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” imbuhnya. (adv)
Editor : Denis Febrian