SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah nelayan di Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait aturan terbaru mengenai Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster.
Aksi tersebut berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/6/2026), pagi.
Para nelayan menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai belum berpihak kepada nelayan kecil.
Dalam orasinya, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Juga: Petani 80 Tahun di Sukabumi Nekat Buka Lahan di Gudang Macan hingga Ciptakan Listrik Mandiri
Menurutnya, kebijakan itu dinilai memberatkan nelayan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penangkapan BBL.
“Kami bukan ekstremis, kami bukan koruptor, kami hanya nelayan yang menggantungkan hidup dari baby lobster,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut yang diterima Sukabumiupdate.com.
Para nelayan menyampaikan bahwa pekerjaan mereka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari mencukupi kehidupan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak.
Baca Juga: 4 Ribu Buruh Pabrik Pemasok Sepatu Nike di Bandung Terancam PHK, Bagaimana di Sukabumi?
Mereka juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi nelayan kecil yang disebut harus menghadapi berbagai tantangan dalam mencari nafkah di laut.
“Lindungi hak kami, jangan kami dijadikan sapi perah. Kami ini nelayan kecil yang setiap hari menangkap baby lobster di tengah lautan,” lanjutnya dalam orasi.
Nelayan Ujunggenteng berharap pemerintah membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali aturan terkait BBL tersebut.
Mereka juga menyatakan akan membawa aspirasi lebih besar ke Jakarta apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan damai.
Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan Pria Lain di Penginapan Jampangkulon, Istri Digerebek Suami
Nelayan yang selama ini menggantungkan tangkapan baby lobster sebagai hasil utama pada musim paceklik ikan mendesak agar segera diterbitkan kuota penangkapan baby lobster.
Menurut mereka, kuota tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang perekonomian mereka. Selain itu, para nelayan juga memohon agar aturan terkait penangkapan maupun pengiriman dapat dipermudah guna mendukung keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Baca Juga: Wisatawan Tewas Tenggelam di Curug Larangan Ciemas Ditemukan 5 Meter di Bawah Permukaan Air
Regulasi baru ini diterbitkan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memperkuat pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan budidaya Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah kemudian melakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan dan budidaya BBL dengan mengarahkan agar seluruh kegiatan budidaya lobster dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia.
Editor : Ikbal Juliansyah