SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep Japar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya bukan merupakan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan telah melalui proses pemeriksaan oleh sejumlah pihak.
"Itu sebenarnya sudah lama dan sudah melalui tahapan-tahapan dari mulai pemeriksaan inspektorat, kecamatan dan BPD. Itu jelas kami melakukan itu ada tahapan-tahapannya," kata Asep Japar kepada sukabumiupdate.com.
Saat ditanya apakah pemberhentian Ence Benno berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Asep Japar memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci.
"Ada beberapa poin ya, lebih jelasnya nanti ada," tegasnya.
Baca Juga: Truk Muatan Air Mineral Terguling di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Rabu (17/6/2026).
“SK pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya sudah diserahkan hari Rabu tanggal 17 Juni bersama dari Dinas DPMD dan dari Bagian Hukum,” kata Asep kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/6/2026).
“Untuk keberlangsungan pemerintahan desa akan diangkat Pjs untuk mengisi kekosongan kepala desa dan akan diusulkan ke Bupati melalui DPMD,” ujarnya.
Tanggapan Ence Benno
Tak terima diberhentikan, Ence Benno menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut.
“Kita PTUN aja, biar tahu siapa yang salah. Kalau dasarnya, empat poin yang tertera di SK Bupati,” kata Ence saat dimintai tanggapan.
Editor : Syamsul Hidayat