Sukabumi Update

Raperda Disiapkan, Disperkim Sukabumi Target Tuntaskan Kawasan Kumuh hingga 2030

Sendi Apriadi, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya penataan kawasan serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru di berbagai wilayah.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan keberadaan Raperda tersebut merupakan kebutuhan daerah sekaligus bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Selama ini, penanganan kawasan kumuh masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).

"Ini adalah kehendak rakyat dan memang kita membutuhkan regulasi ini. Selama ini sebenarnya kita masih mengacu pada Perbup yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Sendi kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kawasan kumuh yang telah ditetapkan saat ini berada di tujuh kecamatan dari total 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Dalam Raperda tersebut, Disperkim telah menyiapkan pola penanganan berupa pencegahan bagi wilayah yang berpotensi menjadi kumuh serta peningkatan kualitas untuk kawasan yang telah berstatus kumuh.

Baca Juga: Dicopot dari Kades Babakanjaya, Ence Benno akan Mengadu ke KDM hingga PTUN

"Banyak karakteristik wilayah yang hampir sama dengan tujuh indikator kawasan kumuh. Karena itu, kami ingin menghadirkan kesetaraan pembangunan di semua wilayah sehingga seluruh sektor dapat dipersiapkan dengan baik. Alhamdulillah, respons positif dari DPRD sudah muncul lebih awal dan kami sambut dengan baik," katanya.

Di tengah keterbatasan fiskal dan adanya efisiensi anggaran, Sendi menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Disperkim membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui skema kemitraan strategis.

"Anggarannya tidak harus semuanya dari pemerintah. Bisa dikolaborasikan dengan berbagai pihak yang berkontribusi bersama. Ini juga sudah berjalan, misalnya pada pembangunan perumahan khusus yang mendapat dukungan dari pihak swasta, termasuk penyediaan bahan dan kebutuhan lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendeteksi kebutuhan penanganan di lapangan. Sebab, persoalan kawasan kumuh bukan hanya menjadi tanggung jawab komunitas tertentu, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.

"Regulasi ini akan mengatur mulai dari teknis bangunan, pemetaan kawasan, lingkungan pendukung, hingga indikator tambahan seperti potensi sosial, kondisi masyarakat, dan profil desa yang harus dipetakan," ungkapnya.

Baca Juga: Demo BEM Nusantara Sukabumi Sempat Diwarnai Bakar Ban, Bubar usai Menunggu Bupati hingga Magrib

Terkait kemungkinan penambahan kawasan kumuh yang akan ditetapkan pada tahun mendatang, Sendi menegaskan pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian kawasan yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.

"Sampai hari ini kita belum sampai pada perencanaan penambahan. Kita masih fokus menyelesaikan sisa sekitar 360 hektare kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat untuk dituntaskan hingga tahun 2030," katanya.

Menurutnya, langkah yang saat ini ditempuh adalah memperkuat identifikasi wilayah agar kawasan yang belum masuk kategori kumuh dapat dicegah sejak dini. Sementara kawasan yang telah ditetapkan akan terus diintervensi agar kualitasnya meningkat.

"Yang ada kita cegah sebelum menjadi kumuh. Kemudian yang sudah ditetapkan menjadi kumuh, kita tingkatkan statusnya melalui berbagai intervensi yang dilakukan secara bertahap," pungkas Sendi. (adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT