SUKABUMIUPDATE.com – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Neglasari Rahmat Hidayat (41), Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yakni Encep Yuliana Ismail, Rojak Daud, dan Ardi Antoni dari Hijau Hitam Law Firm, memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024 yang menjerat kliennya.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang kedua yang digelar Senin (22/6/2026), majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kepala Urusan Tata Usaha, dan Bendahara Desa.
Kuasa hukum terdakwa, Encep Yuliana Ismail, menjelaskan bahwa agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi.
Menurutnya, pada prinsipnya adanya penggunaan sebagian anggaran oleh Kepala Desa. Namun, penggunaan dana tersebut disebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk penambahan pembangunan jalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Anak Dilaporkan ke Polres Sukabumi, Siswi SD di Warungkiara Korban Dugaan Asusila
"Ada desakan dari masyarakat sehingga kepala desa mengambil kebijakan menggunakan anggaran tersebut untuk penambahan pembangunan jalan penghubung yang saat itu belum tersambung," ujar Encep, kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (23/06/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, dana yang menjadi objek perkara tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebagian anggaran disebut digunakan untuk penambahan pembangunan jalan sepanjang sekitar 600 meter.
"Intinya, bahwa tidak semua uang itu dinikmati oleh kepala desa. Ada yang digunakan untuk penambahan pembangunan jalan karena adanya tekanan dan tuntutan dari masyarakat," katanya.
Encep juga mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp30 juta melalui bendahara desa. Bukti pengembalian tersebut turut dihadirkan dalam persidangan sebagai salah satu alat bukti yang meringankan.
Baca Juga: Pelaku dan Pemesan Sabu dalam Bakso di Lapas Sukabumi Masih Misterius
"Sudah ada pengembalian dari pihak kepala desa melalui bendahara sebesar Rp30 juta. Bukti pengembalian itu juga dihadirkan dalam persidangan kemarin," ujarnya.
Meski demikian, Encep mengakui adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara. Namun, pihaknya berupaya menjelaskan latar belakang penggunaan anggaran tersebut sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.
"Kalau kami selaku kuasa hukum tentu bertugas memperjuangkan hak-hak klien dan menghadirkan fakta-fakta yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Kami tidak membantah adanya penyimpangan, tetapi juga menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan jalan yang diminta masyarakat," tuturnya.
Menurut Encep, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara PBB.
Baca Juga: Remaja Tenggelam di Curug Tiga Jayanegara, Wisata Alam Kabandungan Sukabumi
"Sidang berikutnya tanggal 29 Juni masih dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, berdasarkan Audit Nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp394.861.618.
Editor : Ikbal Juliansyah