Sukabumi Update

Pembangunan Tower Telekomunikasi di Waluran Sukabumi, Warga Soroti Izin dan Pengawasan

Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Cikoja, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan sebuah tower telekomunikasi di Kampung Cikoja, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga. Pasalnya, tower setinggi kurang lebih 70 meter tersebut diduga telah selesai dibangun meski proses perizinannya belum tuntas.

Warga Kecamatan Waluran mengaku mencurigai pembangunan tower tersebut dilakukan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan oleh instansi terkait. "Kami curiga pembangunan tower setinggi 70 meter itu belum mengantongi izin, namun sudah selesai dibangun pada awal Juni 2026. Ini kebiasaan di Kabupaten Sukabumi, belum lengkap perizinan sudah mulai dibangun, bahkan hingga tower berdiri masih belum juga mengantongi izin," ujar salah satu warga kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: 15.219 Batang Rokok Ilegal Disita dari Kawasan Wisata Teluk Palabuhanratu Sukabumi

Menanggapi hal tersebut, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Waluran, Sumpena, menjelaskan dari data kecamatan, tower tersebut milik provider Telkom dengan pelaksana pembangunan PT Professional Telekomunikasi Indonesia. 

Sumpena mengakui pihak kecamatan juga tidak mengetahui secara pasti kapan pembangunan dimulai hingga tower tersebut selesai didirikan. "Kami juga merasa kecolongan, tahu-tahu sudah selesai dibangun. Padahal perizinannya masih dalam proses atau on process," kata Sumpena saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pihak pemerintah desa dan kecamatan memang telah mengeluarkan surat keterangan terkait proses administrasi yang diperlukan. Namun, surat tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan pembangunan. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Warungkiara Sukabumi Disorot, Disdik Turun Tangan

"Kalau surat keterangan dari pemerintah desa dan kecamatan sudah ditandatangani, tetapi itu tidak mengizinkan untuk membangun. Surat tersebut hanya menerangkan bahwa proses perizinan sedang berjalan," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana maupun pihak Telkom terkait dugaan pembangunan tower sebelum seluruh perizinan rampung.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi, sekaligus pentingnya pengawasan dari instansi berwenang agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT