SUKABUMIUPDATE.com – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi sejumlah tempat wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang diketuai Deny Riswanto pada Selasa (23/6/2026).
Selain Tejo, terdakwa lainnya, Sarah Salma El Zahra, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga: Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata
Namun, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut" sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta," demikian bunyi amar putusan.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Sementara terhadap Sarah Salma El Zahra, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Tejo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp466.512.500.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tejo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Sarah dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi sejumlah aset wisata dan fasilitas milik Pemerintah Kota Sukabumi yang berada di bawah pengelolaan Disporapar Kota Sukabumi selama tahun 2023 hingga 2024.
Objek retribusi yang disebut dalam dakwaan antara lain Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) yang meliputi Kolam Renang Rengganis, gedung olahraga, area UMKM, dan Sono Space, kemudian Pemandian Air Panas Cikundul, Stadion Surya Kencana, serta Eks Terminal Sudirman.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.512.500.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Editor : Denis Febrian