SUKABUMIUPDATE.com - Agus Hermawan bin Adin (26) tahanan kasus pencurian dengan pemberatan yang gagal kabur dari Polsek Lengkong Polres Sukabumi, pada Jumat (26/6/2026) ternyata pernah melakukan hal sama, yaitu kabur dari kantor polisi. Agus tak hanya menjebol jeruji tahanan tapi juga melukai Kanit Reskrim Polsek Lengkong sebelum diringkus oleh aparat kepolisian bersama warga yang melakukan pengejaran.
Agus diketahui melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Lengkong sekitar pukul 06.30 WIB. ia meloloskan diri dengan cara merusak pintu jeruji sel hingga baut engsel terlepas. Setelah pintu terbuka, ia keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas jaga. Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, bersama anggota piket dan warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Dalam pelarian tahanan menyerang aparat kepolisian, sekitar 500 meter dari Mapolsek Lengkong, Agus melukai Aipda Yadi dengan sebuah batu, mengenai mata kiri dan dada korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Lansia Tertemper KA Pangrango di Cisaat, Saksi: Sudah di Klakson Keras, Korban Tetap Jalan
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghajar Agus hingga babak belur. Sekitar pukul 07.45 WIB, Agus berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Mapolsek Lengkong.
Akibat serangan tersebut, Aipda Yadi mengalami luka sobek di bagian mata kiri serta nyeri pada dada. Kepada sukabumiupdate.com, Aipda Yadi menjelaskan sebelum kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, ia dan anggota piket sempat melakukan pengecekan rutin terhadap ruang tahanan dan tidak menemukan hal mencurigakan. Pengecekan dilakukan karena Polsek Lengkong baru selesai melakukan perbaikan jeruji dengan pengelasan.
“Saat mau ditangkap, dia menyerang dengan batu. Kena mata dan dada. Petugas lain langsung mengejar dibantu banyak warga. Alhamdulilah berhasil ditangkap lagi,” jelas Aipda Yadi.
Baca Juga: Mafia Tanah dalam Kisruh Eks HGU Citimu Sukabumi? Camat: Ada Permintaan Uang Hingga Rp3 Miliar
23 Juni 2026 Agus ditahan jajaran Polsek Lengkong karena terlibat pencurian kendaraan roda dua. Pihak kepolisian berencana menitipkan penahanan Agus di Lapas Warungkiara untuk mencegah kejadian serupa. Hal ini dilakukan karena Agus Sumarna punya track record ‘licin’ kabur dari polisi.
Pernah Kabur dari Jampangtengah
Pada 11 Juni 2026, Agus sempat membuat repot jajaran kepolisian. Ia kabur saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jampangtengah. Agus sebelumnya diamankan massa karena ketahuan melakukan aksi pencurian obat batuk di toko milik salah seorang warga bernama Haji Edi selaku ketua RT setempat, di Kampung Bojonglopang, RT 03, Desa Jampangtengah.
Saat kepergok pemilik toko, terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah kawasan Hutan Lindung Jelebud yang berjarak sekitar 1 kilometer dan masih berlokasi di Desa Jampangtengah. Warga yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Agus dan kemudian diserahkan ke Polsek Jampangtengah.
Baca Juga: Tiga Ruang Kelas SDN Cibeureum Sukabumi Rusak Parah, Siswa Belajar di Kantor Guru
Terlapor melarikan diri saat proses pemeriksaan sedang berlangsung di Polsek Jampangtengah. Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, saat itu memberikan penjelasan.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bukan tahanan. Saat kejadian, statusnya masih saksi terlapor dan perkara yang ditangani masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan adanya tahanan kabur tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Ilham kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2026).
Diketahui, pria berinisial AH tersebut sebelumnya diserahkan warga ke Polsek Jampangtengah pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan setelah diduga mengambil satu dus obat batuk di sebuah toko grosir di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah tanpa melakukan pembayaran.
Baca Juga: Tangis Bayi di Rumah Lapuk, Kisah Pilu Remaja Tegalbuleud yang Dikhianati Sopir Travel
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan AH dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang pedagang bakso yang terjadi pada 22 April 2026 di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Jampangtengah AKP Asep Jenal Abidin menjelaskan, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi administrasi penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Sekitar pukul 10.40 WIB, seorang anggota keluarga dari pihak pelapor datang menyerahkan barang bukti berupa tas yang diduga digunakan terlapor untuk membawa hasil kejahatan.
Saat petugas pemeriksa keluar ruangan untuk menerima barang bukti tersebut, terdengar suara mencurigakan dari ruang pemeriksaan. "Ketika petugas kembali masuk, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri melalui jendela belakang ruangan," kata Asep.
Baca Juga: Mimpi Mahal Kampus Negeri, 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos Penerimaan Pilih Mundur
Mengetahui kejadian tersebut, Polsek Jampangtengah langsung melakukan upaya pencarian. Polisi berkoordinasi dengan keluarga, menelusuri jalur yang diduga dilalui, memetakan jaringan pertemanan dan kerabat, hingga mendatangi rumah orang tuanya untuk memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Editor : Fitriansyah