Sukabumi Update

Gagal Kabur, Tahanan Lukai Kanit Reskrim Polsek Lengkong Dibawa ke Lapas Warungkiara

Ruang sel dirusak, tahanan gagal kabur dari polsek Lengkong Polres Sukabumi (Sumber: dok polsek)

SUKABUMIUPDATE.com - Gagal kabur dari Polsek Lengkong Polres Sukabumi, Agus Hermawan (26), tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akan dititipkan ke Lapas Warungkiara. Tak hanya merusak sel tahanan polsek Lengkong, Agus juga juga melukai Kanit Reskrim Polsek Lengkong Aipda Yadi sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali oleh warga bersama aparat kepolisian.

Agus sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, pada Jumat (26/6/2026) pagi. Ia merusak pintu besi sel tahanan dan kabur ke luar polsek. 

Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari Mapolsek, dibantu oleh warga sekitar yang ikut melakukan pengejaran, pengepungan dan penangkapan.

Baca Juga: Kebakaran di Curug Cimarinjung Geopark Ciletuh Sukabumi, Warung dan Pos Balawista Ludes

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan menegaskan bahwa Agus akan akan dititipkan ke Lapas Warungkiara sebagai tahanan Polsek Lengkong. "Saat dilakukan penangkapan, tahanan melakukan perlawanan, namun situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini, tahanan telah diamankan dan langsung dititipkan di Lapas Warungkiara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kaburnya Agus langsung diketahui diketahui oleh petugas jaga. Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, bersama anggota piket dan warga sekitar langsung melakukan pengejaran.

Sekitar 500 meter dari Mapolsek Lengkong, Agus melakukan perlawanan. Ia menyerang Aipda Yadi dengan sebuah batu, mengenai mata kiri dan dada korban hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar tahanan. 

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Pick Up Terjun ke Jurang 50 Meter di Kabandungan Sukabumi

Sekitar pukul 07.45 WIB, Agus berhasil diamankan oleh banyak warga dan aparat kepolisian yang melakukan pengejar. Kondisi tahanan babak belur diamuk massa, hingga kembali ke bawa untuk diamankan ke Polsek Lengkong. 

Akibat serangan tersebut, Aipda Yadi mengalami luka sobek di bagian mata kiri serta nyeri pada dada. Kepada sukabumiupdate.com, Aipda Yadi menjelaskan mata kirinya harus mendapatkan penanganan medis. 

Yadi menjelaskan sebelum kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, ia dan anggota piket melakukan pengecekan rutin terhadap ruang tahanan dan tidak menemukan hal mencurigakan.  "Saat pengejaran mau ditangkap, dia melawan dengan batu. Banyak warga membantu kami melakukan pengejaran, tahanan berhasil ditangkap lagi." ucapnya.

Baca Juga: Lansia Tertemper KA Pangrango di Cisaat, Saksi: Sudah di Klakson Keras, Korban Tetap Jalan

23 Juni 2026 Agus ditahan jajaran Polsek Lengkong karena terlibat pencurian kendaraan roda dua. Pihak kepolisian menitipkan penahanan Agus di Lapas Warungkiara untuk mencegah kejadian serupa. Hal ini dilakukan karena Agus Sumarna punya track record ‘licin’ kabur dari polisi.

Pernah Kabur dari Jampangtengah

Pada 11 Juni 2026, Agus sempat membuat repot jajaran kepolisian. Ia kabur saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jampangtengah. Agus sebelumnya diamankan massa karena ketahuan melakukan aksi pencurian obat batuk di toko milik salah seorang warga di Kampung Bojonglopang, RT 03, Desa Jampangtengah.

Terlapor melarikan diri saat proses pemeriksaan sedang berlangsung di Polsek Jampangtengah. Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, saat itu memberikan penjelasan.

Baca Juga: Mafia Tanah dalam Kisruh Eks HGU Citimu Sukabumi? Camat: Ada Permintaan Uang Hingga Rp3 Miliar

"Saat kejadian, statusnya masih saksi terlapor dan perkara yang ditangani masih berada pada tahap penyelidikan," ujar Ilham kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2026).

Diketahui, pria berinisial AH tersebut sebelumnya diserahkan warga ke Polsek Jampangtengah pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan setelah diduga mengambil satu dus obat batuk di sebuah toko grosir di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah tanpa melakukan pembayaran.

Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan AH dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang pedagang bakso yang terjadi pada 22 April 2026 di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Tiga Ruang Kelas SDN Cibeureum Sukabumi Rusak Parah, Siswa Belajar di Kantor Guru

Kapolsek Jampangtengah AKP Asep Jenal Abidin menjelaskan, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi administrasi penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Sekitar pukul 10.40 WIB, seorang anggota keluarga dari pihak pelapor datang menyerahkan barang bukti berupa tas yang diduga digunakan terlapor untuk membawa hasil kejahatan. 

Saat petugas pemeriksa keluar ruangan untuk menerima barang bukti tersebut, terdengar suara mencurigakan dari ruang pemeriksaan. "Ketika petugas kembali masuk, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri melalui jendela belakang ruangan," kata Asep.

Mengetahui kejadian tersebut, Polsek Jampangtengah langsung melakukan upaya pencarian. Polisi berkoordinasi dengan keluarga, menelusuri jalur yang diduga dilalui, memetakan jaringan pertemanan dan kerabat, hingga mendatangi rumah orang tuanya untuk memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Hingga akhirnya Agus ditangkap Polsek Lengkong karena terlibat pencurian kendaraan roda dua di wilayah tersebut pada 23 Juni 2026.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT