SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga Didi (65), lansia yang meninggal dunia setelah tertemper KA Pangrango di perlintasan Kampung Bojongnangka, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan klarifikasi terkait kondisi korban sebelum kejadian. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyebut korban telah mengalami gangguan pendengaran selama sekitar 25 tahun.
Kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Wikra Febrian, S.H. dan Rekan, Wika Febrian, didampingi Muhammad Jibril dan Aldi Anggara, mengatakan pihak keluarga merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang berkembang pascakejadian.
Menurut Wika, korban yang merupakan warga Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, bukan sengaja mengabaikan bunyi klakson kereta api saat hendak melintasi rel, melainkan memiliki keterbatasan pendengaran yang telah lama dialaminya.
"Saya sebagai pengacara Bapak Didi ingin memberikan klarifikasi bahwa saat kejadian Bapak Didi tertemper kereta itu ketika kereta mengklakson bukan tidak didengar, tapi memang beliau itu memiliki masalah pendengaran, sudah sekitar 25 tahun gangguan pendengarannya." kata Wika kepada sukabumiupdate.com, Jumat sore (26/6/2026).
Baca Juga: Lansia di Pamuruyan Cibadak Diselamatkan Warga dari Kebakaran Rumah
Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban keluar rumah untuk berjalan-jalan seperti yang biasa dilakukannya sehari-hari. Saat itu korban disebut hendak menyeberangi rel kereta api, bukan berjalan menyusuri jalur rel.
"Jadi saat itu Bapak Didi keluar rumah untuk jalan-jalan, jalannya bukan menyusuri rel melainkan hendak menyebrang melintasi rel," jelas Wika.
Wika menuturkan, kebiasaan berjalan-jalan seorang diri sudah cukup lama dilakukan korban. Namun biasanya korban selalu berpamitan kepada anggota keluarga sebelum keluar rumah.
Pada hari kejadian, korban disebut pergi tanpa memberi tahu keluarga sehingga pihak keluarga sempat melakukan pencarian.
"Memang sudah biasa berjalan-jalan begitu, namun biasanya beliau izin dulu kepada keluarga ketika hendak keluar. Hari ini beliau tidak izin kepada keluarga sehingga keluarga pun sibuk mencari, bahkan keluarga mendapat kabar melalui pemberitaan di SukabumiUpdate," tuturnya.
Baca Juga: KA Pangrango Tertemper Orang di Sukabumi, Perjalanan Tetap Berjalan Normal
Selain menyampaikan klarifikasi, keluarga juga berharap adanya bantuan untuk meringankan biaya yang timbul setelah kejadian tersebut.
Menurut Wika, keluarga mengajukan permohonan bantuan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait biaya pelayanan di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, mulai dari biaya penanganan medis, visum, hingga pengurusan jenazah yang totalnya mencapai sekitar Rp1,7 juta.
"Kami ingin adanya pertanggungjawaban dari PT KAI kaitan dengan pembayaran di RSUD R. Syamsudin SH yakni biaya jahit, visum, dan pengurusan jenazah dengan total Rp1,7 juta, karena yang bersangkutan itu orang kurang mampu kami meminta tolong dibantu," kata Wika.
Ia menambahkan, permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga agar mendapat bantuan kemanusiaan dalam menghadapi musibah yang terjadi.
"Karena ini bukan kecelakaan disengaja, ini memang kejadian dikarenakan kesalahan pendengaran. Kami memohon agar KAI memberikan keringanan kepada korban, sesuai dengan edaran dari gubernur kita ketika ada yang tidak mampu tolong dibantu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT KAI terkait permohonan yang disampaikan pihak keluarga. Sementara itu, jenazah korban masih berada di rumah sakit dan tengah dalam proses pengurusan oleh keluarga.
Sebelumnya diberitakan, Didi meninggal dunia setelah tertemper KA Pangrango di perlintasan Kampung Bojongnangka, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Seorang saksi mata mengaku sempat mendengar klakson kereta dibunyikan beberapa kali sebelum korban tertemper saat melintasi rel kereta api.
Editor : Denis Febrian