SUKABUMIUPDATE.com - Kondisi siswi kelas 3 SD asal Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban dugaan asusila atau kekerasan seksual memprihatinkan. Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, mengungkapkan anak tersebut kini mengalami trauma psikologis berat, bahkan diduga mulai mengalami halusinasi setelah peristiwa yang menimpanya.
Evelin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar trauma yang dialaminya tidak berkepanjangan.
"Untuk kondisinya saat ini, anak korban dalam kondisi yang menurut saya cukup perlu pendampingan psikologis. Yaitu karena efek daripada terjadinya tindakan tersebut berdampak kepada trauma psikologis, yang saya khawatirkan adalah takutnya trauma ini berkepanjangan," kata Evelin pada awak media Jumat (26/6/2026).
Ia mengungkapkan, korban sempat bercerita melihat sosok hantu dan merasa ada yang memegang kakinya. Selain itu, ingatan mengenai dugaan perbuatan asusila yang terjadi di sebuah kebun masih terus menghantui korban.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Lansia Korban Tertemper KA Pangrango di Cisaat Alami Gangguan Pendengaran
"Saya sedikit mendapat informasi ya, dan gambaran secara umumnya anak sudah mengalami halusinasi, dia bicara sih ada hantu, kemudian ada yang megang-megang kakinya," ucapnya.
"Dan selain itu, masih sangat ingat di ingatannya itu terjadinya saat kejadian di kebun. Untuk psikolog di dari bidang tertentu ya, prospek gitu, untuk pendampingan secara lebih intens," sambungnya.
Meski mengalami trauma, Evelin menyebut korban masih dapat berkomunikasi dengan baik dan cukup responsif saat diajak berbicara. Namun, ada beberapa hal yang masih memicu ingatan korban terhadap peristiwa tersebut.
"Secara komunikasi, alhamdulillah baik ya. Anaknya cukup komunikatif, responsif juga, hanya saja ada beberapa yang saya garis bawahi nih, dari halusinasi tersebut, kemudian adanya tontonan tanda kutip tindakan tersebut gitu, yang mengingatkan memori kepada anak saat terjadi kemarin, terduga pelaku ABH tersebut," tuturnya.
Menurut Evelin, proses pemulihan korban tidak cukup hanya mengandalkan pendampingan psikolog. Apabila diperlukan, korban juga harus mendapatkan penanganan dari psikiater untuk membantu mengatasi dampak trauma yang dialaminya.
Baca Juga: DJP Se Jabar Sita 288 Aset Penunggak Pajak: Kendaraan, Logam Mulia hingga Properti
"Pendampingan psikolog sangat diperlukan, bahkan jika memang dibutuhkan harus ditangani juga oleh psikiater. Efek trauma seperti ini bisa berlangsung bukan hanya satu atau dua bulan, tetapi berpotensi dalam jangka panjang," jelasnya.
Selain pendampingan medis, Evelin menilai korban membutuhkan dukungan penuh dari keluarga, termasuk kegiatan positif di rumah agar tidak terus terfokus pada peristiwa yang dialaminya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan korban kini sudah tidak lagi bersekolah. Keputusan tersebut diambil keluarga karena khawatir korban mengalami perundungan yang justru memperparah kondisi psikologisnya.
"Iya, anak sudah berhenti sekolah. Keluarga khawatir jika kembali ke sekolah akan muncul bullying yang justru membuat trauma psikologisnya semakin berat," pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat