Sukabumi Update

Edarkan Ganja hingga Ratusan Obat Keras, Remaja 18 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi

Barang bukti narkoba yang disita polisi dari tangan ME remaja asal Pabuaran Sukabumi. (Sumber Foto: Dok. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang remaja berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan barang terlarang.

ME yang kini telah ditetapkan jadi tersangka, diamankan Polisi di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Tenda kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri dari Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ME mengaku hanya berperan sebagai pengedar. Ia menyebut seluruh barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelas Tenda.

Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap! Penumpang Angkot yang Meninggal di Cicurug Diduga Alami Serangan Jantung

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tak hanya itu, polisi turut menjerat ME dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Tenda menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menangkap pemasok utama yang kini buron.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT