SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan eks pekerja tambang emas di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengaku masih menunggu kepastian pembayaran gaji setelah aktivitas operasional PT Wilton Wahana Indonesia (WWI) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) terhenti sejak 5 April 2026.
Salah seorang pekerja, Anton, mengatakan hingga kini sekitar 300 karyawan belum menerima hak mereka selama kurang lebih tiga bulan. Kondisi tersebut membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sudah hampir tiga bulan kami belum menerima gaji. Kami hanya berharap ada kepastian dari perusahaan terkait hak-hak karyawan," ujar Anton kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, para pekerja memahami bahwa perusahaan tengah menghadapi persoalan hukum. Namun demikian, mereka berharap hak-hak karyawan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang telah disampaikan manajemen.
Para karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) saat bekerta di tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia | Foto : dok.karyawan
Diketahui, penghentian operasional PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan PT Bagas Bumi Persada sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) OP terjadi seiring masih berlangsungnya proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap PT Bagas Bumi Persada terkait perkara yang dikaitkan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Akibat penghentian operasional tersebut, ratusan pekerja dirumahkan. Dalam surat kebijakan yang disampaikan manajemen PT Bagas Bumi Persada (BBP) tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangai Site Director Adison Sitanggang dan HRD Manager Deni Mulyana, disebutkan bahwa karyawan tetap tetap berhak menerima gaji pokok sepanjang tidak terbukti bekerja di perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari manajemen.
Manajemen juga menyatakan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk tunggakan gaji berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hak-hak karyawan lainnya yang belum terpenuhi sejak payroll April 2026, tetap diakui sebagai kewajiban perusahaan. Pembayarannya disebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kejaksaan Agung atau instansi berwenang setelah adanya kepastian hukum terhadap perusahaan.
Sementara itu, bagi karyawan berstatus PKWT, hubungan kerja dinyatakan berakhir per 10 Juni 2026. Meski demikian, perusahaan menyatakan apabila proses hukum telah selesai dan operasional kembali berjalan, pekerja yang memperoleh rekomendasi perpanjangan kontrak berdasarkan penilaian kinerja terakhir akan diprioritaskan untuk direkrut kembali melalui perjanjian kerja baru.
Anton berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian agar para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian ekonomi.
"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya berharap hak yang sudah menjadi kewajiban perusahaan bisa segera dibayarkan dan ada kepastian kapan kami bisa kembali bekerja," pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat