Sukabumi Update

Wisatawan Keluhkan Sewa Kursi Pantai Palabuhanratu Rp25 Ribu per Jam, Dispar Janji Tertibkan

Wisatawan keluhkan sewa kursi Rp25 ribu per jam di kawasan Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah rekaman video seorang wisatawan asal Cianjur yang mengaku dikenai tarif sewa kursi pantai hingga Rp25 ribu per jam di kawasan Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial.

Dalam video memperlihatkan seorang emak-emak yang mengenakan topi pantai putih ini meluapkan kekecewaannya terhadap dugaan praktik pungutan yang dilakukan oknum pedagang di kawasan pantai dan mengadukannya ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Video yang diunggah akun Facebook Neneng Komala dengan tagar #TolongDiBenahi tersebut ramai mendapat respon warganet.

"Jauh-jauh ti Cianjur datang ka Palabuhan Ratu. Okelah ka pantai henteu mayar, naon diuk oge meni kudu mayar, Pak Dedi (Jauh-jauh dari Cianjur datang ke Palabuhanratu. Okelah ke pantainya tidak bayar, kenapa duduk saja harus bayar, Pak Dedi)," ucapnya dalam video tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama rombongan menempati tiga bangku yang tersedia di sekitar pantai, tetapi kemudian setelah duduk selama hampir satu jam datang pengelola dan meminta membayar biaya sewa kursi meski telah membeli makanan dan minuman di warung tempat mereka singgah. Ia menyebut tarif yang dikenakan mencapai Rp25 ribu per kursi setiap jam.

Baca Juga: Untuk Putra-putri Jawa Barat! Kuliah Gratis di Nusa Putra University Beasiswa Gubernur Jabar 2026

"Mending keneh ka ditu, ka tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ka pantai diuk mayar, meni ka kudu mayar, sakitu jajan (Mendingan main ke sana, ke tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ke pantai duduk bayar, sampai harus bayar padahal udah jajan)," ungkapnya.

"Sajam 25 rebu, ieu tilu bangku berarti 75 rebu sajam. Padahal urang teh jajan di dinya. Sararea jarajan (Sejam 25 ribu, ini tiga bangku berarti 75 ribu sejam. Padahal kita tuh jajan di situ. Semuanya pada jajan)," tambahnya.

Viralnya video tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.

Menurut Ali, pelaku usaha wisata memang diperbolehkan memberikan layanan atau fasilitas kepada wisatawan. Namun, penerapan biaya harus memiliki dasar yang jelas, sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

"Tugas kita hari ini memastikan mereka dibolehkan melakukan pungutan, tetapi harus berdasarkan standar yang wajar, sesuai arahan Bupati Sukabumi, yakni someah hade ka semah, menerapkan biaya yang wajar, serta memenuhi kepatutan dan kelayakan," kata Ali.

Ia menilai tarif sewa kursi seperti yang dikeluhkan wisatawan perlu dievaluasi karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelayanan wisata yang baik.

Baca Juga: Ditinggal Sejak Bayi, Remaja 16 Tahun di Sukabumi Malah Dirudapaksa Ayah Kandung Saat Bertemu

Ali juga menegaskan, apabila pengunjung telah membeli makanan atau minuman di warung yang menyediakan saung atau tempat duduk, seharusnya tidak ada pungutan tambahan untuk penggunaan fasilitas tersebut.

"Kalau pemilik warung menyediakan saung untuk pengunjung yang membeli dagangannya, sesungguhnya tidak boleh ada double pungutan. Pungutannya harus satu saja," tegasnya.

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi, edukasi, sekaligus pembinaan kepada para pelaku usaha di kawasan wisata Pantai Palabuhanratu.

"Ini menjadi cambuk bagi kami untuk menghadirkan wisata Palabuhanratu yang menyenangkan, dengan meninggalkan kenangan yang baik bagi setiap wisatawan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT