SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan korupsi proyek penggantian atau duplikasi Jembatan Pamuruyan (Cipamuruyan) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,84 miliar.
Kekinian, proyek jembatan yang sempat mangkrak tersebut telah resmi beroperasi sejak 4 Juni 2026.
Namun di balik berfungsinya infrastruktur bernilai lebih dari Rp20 miliar itu, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Berikut fakta-fakta dugaan korupsi proyek Jembatan Pamuruyan yang berhasil dihimpun:
1. Dua Orang Resmi Menjadi Tersangka
Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka, yakni S, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku pelaksana proyek.
Keduanya diduga berperan dalam proses pencairan pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Baca Juga: Rakor Gebyar Posyandu, Wabup Sukabumi Targetkan Penurunan Stunting Lebih Optimal
2. Nilai Proyek Mencapai Rp20,317 Miliar
Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki nilai kontrak akhir sebesar Rp20.317.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Kontrak pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan masa pelaksanaan selama 191 hari hingga 31 Desember 2022. Pekerjaan kemudian diperpanjang melalui adendum selama 50 hari hingga 19 Februari 2023, namun proyek tetap tidak selesai sesuai target.
3. Progres Diduga Direkayasa Menjadi 85,50 Persen
Penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan laporan progres pekerjaan.
PPK bersama pihak kontraktor diduga membuat dan menandatangani laporan yang menyebut progres proyek telah mencapai 85,50 persen, padahal kondisi sebenarnya jauh berbeda.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik proyek saat pembayaran dilakukan ternyata hanya mencapai 23,96 persen atau senilai sekitar Rp4,39 miliar.
Bahkan, salah satu komponen utama berupa pemasangan baja struktur grade 355 belum terpasang saat laporan progres dibuat.
4. Negara Membayar Rp14,23 Miliar
Laporan progres yang diduga direkayasa tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek sebesar Rp14,23 miliar.
Padahal nilai pekerjaan yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli hanya sekitar Rp4,386 miliar.
5. Kerugian Negara Tembus Rp9,84 Miliar
Selisih antara pembayaran dengan nilai pekerjaan tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404.
6. Polisi Menyita Uang Rp1,12 Miliar
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,12 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen perencanaan proyek, DIPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pelelangan, kontrak, adendum, laporan progres pekerjaan, hingga surat pemutusan kontrak.
7. Ada Bukti Setoran Rp3,58 Miliar ke Kas Negara
Penyidik juga mengamankan dokumen hasil audit kerugian negara, rekening koran sejumlah pihak, serta bukti penyetoran uang ke kas negara yang nilainya mencapai sekitar Rp3,58 miliar.
Baca Juga: PU Sukabumi Revisi DED Irigasi Cimeluk Waluran, Target Dibangun Lewat Inpres 2026
8. Diduga Pinjam Bendera Perusahaan untuk Tender
Dalam penyidikan juga terungkap dugaan bahwa tersangka AH menggunakan atau meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) untuk mengikuti proses tender proyek.
Selain itu, dokumen personel manajer yang diajukan saat proses lelang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi.
9. Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Hidayat, menyatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Baca Juga: Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronald Koeman Resmi Mundur sebagai Pelatih
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi pada proyek infrastruktur yang dibiayai APBN dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan konektivitas di Kabupaten Sukabumi. Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Syamsul Hidayat