Sukabumi Update

Usai 5 Tahun Menjabat, Ade Suryaman Kembali Dikukuhkan Jadi Sekda Kabupaten Sukabumi

Ade Suryaman saat kembali dikukuhkan menjadi Sekda Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026) | Foto : dokpim

SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi Asep Japar resmi mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi untuk melanjutkan masa jabatannya. Pengukuhan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026). 

Prosesi pengukuhan dan pelantikan berlangsung khidmat serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran kepala perangkat daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pengukuhan Ade Suryaman sebagai Sekda dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama. Selain itu, perpanjangan masa jabatannya juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan tersebut memastikan Ade Suryaman tetap mengemban peran sebagai pejabat tertinggi dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dengan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Puluhan ASN Pemkot Sukabumi Pensiun per 1 Juli 2026

Ade Suryaman diketahui telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi sejak dilantik pada 1 September 2021. Sebelum dipercaya menduduki jabatan Sekda, saat itu Ade Suryaman menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Selain pengukuhan Sekda, Bupati juga melantik 95 pejabat fungsional yang terdiri dari 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.
 
Bupati Asep Japar mengatakan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.
 
"Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi," kata Bupati.
 
Bupati menegaskan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.
"Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja," tegasnya.
 
Bupati mendorong pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral, serta menjaga nama baik pemerintah daerah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas. (adv) 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT