Sukabumi Update

Didampingi Kuasa Hukum, Ayah Remaja Korban Kekerasan Seksual di Tegalbuleud Lapor ke Polres Sukabumi

Y ayah korban didampingi kuasa hukum dari EDMD LAW FIRM di Polres Sukabumi. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Didampingi tim kuasa hukum dari EDMD Law Firm, Y ayah korban resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa putrinya ke Polres Sukabumi pada Rabu (1/7/2026). Korban asal Kecamatan Tegalbuleud yang masih di bawah umur tersebut diketahui mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi dan Evelin Aprilianti menyatakan, pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. Pengaduan resmi tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi dengan nomor laporan LP/B/371/VII/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 1 Juli 2026.

"Kami hari ini melaporkan ke Polres Sukabumi atas peristiwa perkara dan atau dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Efri kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (01/07/2026).

Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Mulai Bangun Kembali Jembatan Linggamanik, Target Rampung 90 Hari

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga maupun anak korban selama proses hukum berlangsung.

"Saat ini tim hukum memberikan pendampingan secara penuh kepada keluarga maupun terhadap anak korban agar hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi selama proses penegakan hukum," katanya.

Efri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya respons aparat di tingkat desa pada tahap awal penanganan kasus. Menurutnya, pemerintah desa semestinya dapat berperan aktif memberikan perlindungan dan memfasilitasi akses keadilan bagi korban.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang serius atas ketidakterlibatan atau minimnya respons aparat setempat pada tahap awal penanganan kasus. Kepala desa semestinya bisa bekerja sama secara kolaboratif menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi keluarga dan anak korban," ucapnya.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Hari Kelautan Nasional 2 Juli dan Cara Menggunakannya

Selain proses hukum, Efri menekankan bahwa kondisi korban saat ini membutuhkan perhatian serius, terutama dalam pemulihan psikologis dan kesehatan. Korban diketahui baru saja melahirkan sehingga masih menjalani masa pemulihan pascapersalinan.

"Saat ini kondisi anak korban memerlukan pendampingan psikolog secara intensif guna pemulihan trauma psikis yang dialami, sekaligus perawatan kondisi kesehatannya. Hal ini menjadi sangat mendesak mengingat korban baru saja melahirkan dan masih dalam masa pemulihan medis," pungkasnya.

Berdasarkan uraian singkat kejadian, peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Mang Odang Pedagang Tahu Asongan Meninggal Dunia, Korban Kecelakaan di Simpang Tol Parungkuda

Awal mula kejadian, pelapor Y sedang berada di rumah, kemudian istri pelapor E datang dan memberitahukan bahwa anak korban sedang sakit perut. Selanjutnya, Y bersama istrinya E langsung membawa korban ke rumah dokter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa korban sudah waktunya untuk melahirkan. Kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, korban lalu melahirkan. Atas kejadian tersebut, pelapor Y kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sukabumi sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melahirkan bayi setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan sopir travel berinisial ZF.

Baca Juga: Bantuan RMU Rp1,1 Miliar di Ciracap Sukabumi Dimonitor, Distan Dorong Regenerasi Pengelola

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT