SUKABUMIUPDATE.com – Konflik antara nelayan pengguna alat tangkap jaring tanam dan jaring obor di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang sempat memanas pada Kamis (2/7/2026), akhirnya mencapai titik damai. Melalui musyawarah yang digelar di Pos TNI AL Ujunggenteng, Jumat (3/7/2026), seluruh pihak sepakat melarang penggunaan jaring tanam di perairan Ujunggenteng.
Mediasi dihadiri Rukun Nelayan Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Danpos TNI AU Atang Sendjaya, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Desa Ujunggenteng, serta perwakilan nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disetujui seluruh pihak. Salah satu poin utama adalah pelarangan total penggunaan jaring tanam di perairan Ujunggenteng, baik oleh nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon).
Seluruh nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam akan kembali menggunakan jaring obor dengan perahu sehingga alat tangkap yang digunakan menjadi seragam.
Baca Juga: Mediasi Konflik Nelayan di Ujunggenteng, DPRD Sukabumi Soroti Pelanggaran Zona Jaring Tanam
Larangan tersebut diberlakukan karena jaring tanam dinilai mengganggu wilayah tangkap nelayan pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, maupun angoh. Pasalnya, alat tangkap itu dipasang menetap di perairan selama satu hingga dua bulan sehingga mempersempit ruang penangkapan nelayan lainnya.
Dalam perjanjian bersama juga disepakati bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sosial berupa penarikan alat tangkap atau jaring ke darat. Apabila setelah kesepakatan masih ditemukan penggunaan jaring tanam, pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani perwakilan nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor serta diketahui Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, dan Bhabinkamtibmas Ujunggenteng dari Polsek Ciracap.
Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, mengatakan musyawarah berjalan lancar dan seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik demi menjaga keamanan, kelestarian ekosistem laut, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir Ujunggenteng.
Baca Juga: Dari Masjid hingga Jalan Gang, Yusuf Maulana Bawa Aspirasi Warga Sukabumi ke Gedung Sate
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menjelaskan konflik dipicu dugaan pelanggaran batas zona penangkapan yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah para nelayan selama dua hingga tiga tahun terakhir.
"Walaupun secara aturan perundang-undangan sebenarnya tidak diperbolehkan, tetapi karena kebutuhan masyarakat nelayan akhirnya dibuat kesepakatan zonasi. Jaring tanam hanya boleh dipasang sampai kedalaman sembilan depa atau sekitar 13 meter. Sementara dari batas tersebut ke arah tengah laut merupakan ruang bagi nelayan jaring obor, jaring rampus, pencari benih bening lobster (BBL), dan nelayan pancing," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com.
Namun, menurutnya, belakangan banyak ditemukan jaring tanam dipasang jauh melampaui batas yang telah disepakati, bahkan mencapai kedalaman sekitar 25 depa. Kondisi tersebut mengganggu ruang tangkap nelayan lain hingga memicu aksi penarikan jaring tanam oleh nelayan jaring obor yang berujung cekcok.
Dadang mengungkapkan penggunaan jaring tanam di Ujunggenteng awalnya diperkenalkan oleh nelayan pendatang asal Lampung. Seiring waktu, jumlah penggunanya terus bertambah dengan teknologi yang semakin maju, termasuk penggunaan titik koordinat tanpa pelampung sebagai penanda lokasi jaring.
"Teknologinya sekarang sudah semakin canggih. Mereka tidak lagi menggunakan pelampung sebagai tanda, tetapi memakai titik koordinat sehingga keberadaan jaring sulit diketahui nelayan lain," katanya.
Baca Juga: Jaenudin Apresiasi Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda, Dorong Kajian Mendalam
Selain memicu konflik antarnelayan, Dadang juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jaring tanam. Menurutnya, banyak jaring yang ditinggalkan di dasar laut setelah lokasi penangkapan tidak lagi produktif sehingga berpotensi menjadi sampah laut dan merusak ekosistem.
"Bekas jaring yang ditinggalkan dapat menutup terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan lobster, serta mempersempit ruang usaha nelayan lainnya. Bahkan di Pantai Timur Ujunggenteng saya beberapa kali menemukan bangkai penyu. Memang belum bisa dipastikan penyebabnya, tetapi kondisi ini patut menjadi perhatian serius," ungkapnya.
Ia menilai upaya pembersihan jaring tanam yang dilakukan sebelumnya belum menyelesaikan persoalan karena baru sebagian kecil jaring yang berhasil diangkat dari dasar laut.
"Kalau pendapat saya pribadi, penggunaan jaring tanam di kawasan Ujunggenteng lebih baik ditutup total. Potensi lobster dan perikanan di wilayah ini sangat besar sehingga harus dijaga keberlanjutannya," tegasnya.
Editor : Syamsul Hidayat