Sukabumi Update

Jelang Vonis, Mahasiswa Gelar Aksi Bela dr. Silvi di Depan Kejari Kota Sukabumi

Demo mahasiswa bela dr Silvi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis food tray MBG di Kota Sukabumi. Jumat (3/7/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Menjelang sidang putusan kasus dugaan penipuan bisnis food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG), puluhan massa yang mengatasnamakan Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026). Mereka mendesak majelis hakim membebaskan dr. Silvi Apriani, terdakwa dalam perkara tersebut, dari seluruh tuntutan hukum.

Dengan membawa berbagai tuntutan, massa menegaskan perkara yang menjerat dr. Silvi bukanlah tindak pidana penipuan, melainkan sengketa perdata yang lahir dari kerja sama bisnis. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara adil, mendesak pemulihan nama baik dr. Silvi apabila dinyatakan tidak bersalah, serta memastikan sistem peradilan terbebas dari praktik kriminalisasi maupun intimidasi.

Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, didampingi Koordinator Lapangan Dede Suryana, menilai perkara tersebut merupakan bentuk wanprestasi dalam hubungan bisnis sehingga tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.

"Kasus ini menurut kami adalah hubungan kerja sama bisnis antara dua belah pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," ujar Rio kepada awak media di sela-sela aksi.

Baca Juga: Dugaan Terpeleset ke Sungai Cicatih, Hilangnya Bocah 5 Tahun di Parungkuda Masih Misteri

Menurut Rio, selama persidangan berbagai fakta telah terungkap. Mulai dari keberadaan fisik barang, keterlibatan supplier, hingga kesaksian para saksi yang, menurutnya, membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan bukan bisnis fiktif.

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum berlangsung. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga independensi peradilan hingga putusan dibacakan.

"Kami datang bukan untuk menghakimi jaksa atau pihak tertentu. Kami hadir untuk mengawal agar hukum ditegakkan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif," tuturnya.

Menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 6 Juli 2026, aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan publik terhadap proses peradilan yang dinilai akan menentukan nasib dr. Silvi.

"Kami berharap hakim mempertimbangkan secara matang apakah perkara ini masuk ranah perdata atau pidana. Jangan sampai kasus wanprestasi dikriminalisasi menjadi tindak pidana," tegas Rio.

Baca Juga: Usulan Provinsi Sunda Masuk Tahap Legislasi, DPRD Jabar: Bukan Sekadar Ganti Nama

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun meminta semua pihak tidak mengintervensi proses persidangan yang kini tinggal menunggu putusan.

"Saat ini perkara sudah menjelang putusan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Apalagi persidangan ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung fakta-fakta yang terungkap," ujar Dodhy.

Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, korban, terdakwa, hingga alat bukti yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi perdebatan mengenai apakah perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau tindak pidana, Dodhy menyatakan persoalan itu telah diuji melalui mekanisme hukum sejak awal persidangan.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Warga Babakan Gobang Hilang, Tim Pencari Susuri Sungai Cicatih Parungkuda

"Keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah disampaikan dalam tahapan eksepsi dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena mekanisme tersebut sudah dilewati, maka persidangan tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan selesai," jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut dr. Silvi dengan pidana penjara selama empat tahun. Seluruh perhatian kini tertuju pada sidang putusan yang akan digelar Senin (6/7/2026), saat majelis hakim menentukan nasib akhir terdakwa.

"Kami berharap proses persidangan tetap berlangsung kondusif tanpa intimidasi dari pihak manapun, baik terhadap korban maupun terdakwa. Dengan begitu, putusan akhir nanti benar-benar murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkas Dodhy.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT