Sukabumi Update

Ratusan Warga Pabuaran Sukabumi Diduga Jadi Korban Investasi Bodong AMV, Rugi Miliaran

Ilustrasi investasi melalui aplikasi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Bukan hanya warga Kecamatan Tegalbuleud yang menjadi korban dugaan investasi bodong melalui aplikasi AMV. Ratusan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, diduga mengalami nasib serupa dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 hingga Rp2 miliar.

Sekretaris Jenderal LBH Aktivis Dewi Keadilan (ADK), Hasan Jefri, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pendampingan hukum dari enam orang korban yang masih merupakan satu keluarga. Keenamnya mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti investasi melalui aplikasi AMV dengan nominal berbeda sesuai level keanggotaan.

"Awalnya ada seseorang yang masih warga Kecamatan Pabuaran datang ke rumah mereka dan mengajak ikut investasi dengan iming-iming keuntungan sesuai level. Total uang yang sudah disetorkan enam korban ini mencapai Rp135 juta," ujar Hasan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Hasan, para korban tidak lagi dapat mengakses aplikasi AMV saat hendak melakukan penarikan dana pada Rabu (1/7/2026). Aplikasi tersebut diduga telah diblokir sehingga seluruh dana yang telah diinvestasikan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Lionel Messi Resmi Jadi Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Ungguli Kylian Mbappe dan Erling Haaland

Korban kemudian mendatangi orang yang pertama kali mengajak mereka bergabung pada Kamis (2/7/2026) untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, orang tersebut mengaku juga menjadi korban sehingga tidak dapat memberikan solusi.

"Kami akan mengambil langkah pertama dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi. Apabila tidak ada penyelesaian, tentu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas Hasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, jumlah warga Kecamatan Pabuaran yang diduga menjadi korban investasi AMV mencapai sekitar 400 orang. Estimasi total kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

"Data itu diketahui dari grup anggota investasi AMV. Kasusnya hampir sama seperti yang terjadi di Kecamatan Tegalbuleud, hanya saja di Kecamatan Pabuaran tidak ada kantor operasionalnya," katanya.

Hasan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak yang merekrut anggota, aktivitas investasi tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan. Sementara enam korban yang meminta pendampingan hukum diketahui baru mengikuti program tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga: Wakil Asia Habis di Piala Dunia 2026, Australia dan Jepang Tersingkir, Mimpi Cetak Sejarah Kandas

Dalam praktiknya, peserta diberikan tugas sederhana melalui aplikasi AMV. Mereka diminta memberikan penilaian atau rating terhadap hotel dan objek wisata yang disebut sebagai mitra platform. Korban dijanjikan memperoleh imbalan dari setiap tugas yang diselesaikan.

Misalnya, anggota level M3 disebut dapat mengerjakan 20 tugas per hari dengan bayaran Rp3.500 per tugas atau sekitar Rp70 ribu per hari. Sementara anggota tingkat magang dijanjikan lima tugas per hari dengan upah Rp1.400 per tugas atau sekitar Rp7 ribu per hari.

"Modusnya seperti itu. Korban dibuat yakin bahwa mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan online sederhana, padahal untuk bisa mendapatkan keuntungan mereka harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang sesuai level keanggotaan," jelas Hasan.

Salah seorang korban berinisial D mengaku awalnya tertarik setelah mendapat penjelasan mengenai keuntungan investasi tersebut. Ia kemudian mencoba bergabung dengan memilih level paling rendah.

"Saya investasi dulu Rp600 ribu untuk level kecil. Awalnya yakin karena dijelaskan keuntungannya. Tapi saat mau menarik dana pada hari Rabu, aplikasinya sudah diblokir dan tidak bisa dibuka lagi," ungkap D.

Baca Juga: BPOM Temukan Dua Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Banyak Dijual di Marketplace

Korban lainnya, M, mengaku telah mengikuti investasi AMV selama sekitar enam bulan bersama suaminya. Selama mengikuti program tersebut, pasangan tersebut telah menyetorkan modal hingga Rp31 juta. Namun saat hendak mencairkan hasil investasi, akun miliknya tiba-tiba tidak dapat diakses. Ia bahkan diminta menyetor kembali uang sekitar Rp3,1 juta agar akun dapat kembali aktif.

"Saya diminta bayar lagi sekitar Rp3,1 juta supaya akun aktif. Tapi saya tidak mau karena sudah curiga. Total kerugian yang saya alami mencapai sekitar Rp95 juta," imbuhnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT