SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 699 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 kini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis dalam acara pelepasan mahasiswa KKN di Kampus UMMI, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, serta jajaran pimpinan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan untuk memastikan mahasiswa dapat menjalankan kegiatan KKN dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama masa pengabdian di lapangan.
Menurutnya, pemberian perlindungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa mahasiswa yang mengikuti program magang atau kegiatan sejenis berhak memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan bagi mahasiswa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian," ujar Alpian.
Baca Juga: Rehabilitasi RTH Megalodon Surade Dimulai, Dinas Perkim Sukabumi Anggarkan Rp200 Juta
Ia menambahkan, keikutsertaan mahasiswa dalam program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan program pengabdian kepada masyarakat.
"Perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN," tambahnya.
Alpian menjelaskan, selama menjalankan KKN para mahasiswa akan memperoleh perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun besaran iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per peserta per bulan. Dengan perlindungan ini, mahasiswa diharapkan dapat melaksanakan kegiatan KKN dengan lebih tenang, sementara perguruan tinggi juga memiliki kepastian bahwa peserta memperoleh jaminan sosial selama menjalankan tugas di lapangan.(adv)
Editor : Asep Awaludin