Sukabumi Update

Disdik Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku, Seragam hingga Pungutan ke Siswa

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menyerahkan SK kenaikan pangkat guru kepada tenaga pendidik dari 47 kecamatan. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diminta tidak lagi menjual buku, seragam, maupun memungut biaya dari siswa. Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pengawas TK, SD, dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri, serta Kepala SPNF SKB Kabupaten Sukabumi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk penegasan agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan maupun aktivitas komersial yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua.

"Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik," ujar Herdiawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Ibu di Cibadak Terperosok Lubang Drainase, Kaki Tertusuk Besi Wiremesh hingga Pingsan

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Herdiawan, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah melalui sekolah atau pihak tertentu.

"Kami juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan," tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga meminta para pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga: Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Sebut Berisi Dolar Singapura

Herdiawan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berlangsung secara akuntabel, transparan, serta memberikan rasa nyaman bagi peserta didik dan orang tua.

"Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik," pungkasnya. (adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT