SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan eks karyawan perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada dijadwalkan akan mengikuti audiensi terkait persoalan tunggakan gaji mereka selama tiga bulan pada Rabu (15/07/2026) mendatang.
Audiensi tersebut difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi hanya menjadi lokasi pelaksanaan pertemuan.
Sebelumnya, ratusan eks karyawan kedua perusahaan tambang emas tersebut mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Tercatat sebanyak 332 pekerja mengaku masih menunggu pembayaran upah yang belum diterimanya selama tiga bulan.
Baca Juga: Tanya Seputar Jaksa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan Disnakertrans turut menghadiri audiensi di DPRD sebagai pihak yang diundang untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
"Eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami dari Disnakertrans hadir memenuhi undangan, namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir sehingga belum ada keputusan maupun hasil yang bisa dicapai dalam pertemuan tersebut," ujar Sigit kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran perwakilan perusahaan membuat proses audiensi belum dapat berjalan secara maksimal. Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana kembali mengundang pihak perusahaan agar persoalan hak para pekerja dapat segera dibahas bersama.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Kawal Hak Buruh: Perusahaan Tambang Emas Mangkir Soal Tunggakan Gaji 3 Bulan
"DPRD akan kembali mengundang pihak perusahaan. Rencananya pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Disnakertrans berharap seluruh pihak, khususnya perusahaan, dapat memenuhi undangan pada pertemuan mendatang sehingga penyelesaian persoalan hak para eks karyawan dapat dilakukan melalui dialog dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah