SUKABUMIUPDATE.com – Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB menjatuhkan vonis terhadap dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan terkait bisnis pengadaan food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama hakim anggota Siti dan Miduk Sinaga, majelis menyatakan dr. Silvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat selama masa pengawasan.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani menyatakan: "Menyatakan terdakwa dr. Silvi Apriani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan angka pertama."
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan."
Meski demikian, majelis memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa wajib memenuhi sejumlah syarat selama masa pengawasan delapan bulan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yakni syarat umum terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan."
Baca Juga: Sertifikasi Berlapis Menghambat Ekspor, Slamet Dorong Integrasi Layanan Karantina
Selain itu, hakim menetapkan syarat khusus yang wajib dipenuhi dr. Silvi selama menjalani masa pengawasan.
"Syarat khusus, pertama terdakwa wajib lapor satu minggu satu kali kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani masa pengawasan. Kedua, terdakwa wajib melakukan kegiatan pelayanan sosial atau pengobatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah izin praktik dokter sebanyak tiga pasien dalam satu bulan dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani pidana pengawasan tersebut."
Majelis juga memerintahkan agar status penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota.
"Memerintahkan terhadap terdakwa menjadi tahanan kota."
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, mengaku bersyukur karena kliennya tidak lagi harus menjalani pidana penjara. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan hukum dalam pertimbangan majelis hakim.
"Alhamdulillah, upaya kami memperjuangkan keadilan dan kebenaran terbukti hari ini. Namun tentu ada sedikit rasa tidak puas. Kami tetap menghormati netralitas dan independensi institusi pengadilan," ujar Holpan kepada sukabumiupdate.com usai sidang.
Menurut Holpan, putusan majelis hakim dinilai melampaui tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita. Ia berpendapat hakim mendasarkan putusan pada dakwaan yang pada akhirnya tidak lagi dijadikan dasar tuntutan oleh jaksa.
Baca Juga: Bocah Penghirup Bensin di Sukabumi Mulai Kecanduan Setelah Kehilangan Orang Tua
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa dr. Silvi dengan Pasal 372 juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Namun pada tahap tuntutan, jaksa disebut hanya menuntut pidana berdasarkan dugaan penggelapan, sedangkan dakwaan penipuan tidak lagi dijadikan dasar tuntutan.
"Yang kami sayangkan, hakim merujuk pada amar putusan yang tidak dituntut oleh jaksa. Bagi kami itu merupakan ultra petita, yakni hakim memutus sesuatu yang tidak diminta dalam tuntutan. Jaksa sendiri dalam tuntutannya mengesampingkan Pasal 378 karena mungkin tidak yakin dengan pembuktiannya," kata Holpan.
Atas putusan tersebut, pihaknya belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Setelah menerima salinan putusan, kami akan melakukan eksaminasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kalau ada upaya hukum, jalurnya adalah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujarnya.
Sementara itu, dr. Silvi mengaku lega setelah melalui proses hukum yang menurutnya berlangsung panjang.
"Perjuangan hampir 18 bulan itu tidak mudah. Sampai akhirnya saya mendapatkan putusan ini dan saya siap kembali ke masyarakat," katanya.
Ia juga menyatakan siap menjalankan seluruh syarat yang ditetapkan majelis hakim, termasuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.
"Sebenarnya sebelum putusan ini pun saya sudah melakukan bakti sosial dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis. Ke depan tentu saya akan menjalankan apa yang menjadi ketentuan pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: AMSI Kalbar Gelar Uji Kompetensi Jurnalis, Fokus pada Integritas dan Etika
Menurut dr. Silvi, pelayanan kesehatan gratis tersebut akan dilaksanakan di klinik praktiknya yang berada di Sagaranten, Bogor, dan Jakarta.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Syamsul Hidayat