Sukabumi Update

Potongan Ojol 8 Persen Bikin Driver Sukabumi Bingung, Pengemudi Full-Time Merasa Kurang Untung

Ilustrasi. Driver ojol di Kota Sukabumi mengaku bingung dengan skema potongan komisi aplikasi ojol 8 persen. (Sumber Foto: AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen sempat disambut positif oleh para mitra pengemudi. Namun, dalam praktiknya, sebagian driver di Kota Sukabumi mengaku masih kebingungan dengan mekanisme penerapan aturan baru tersebut.

Alih-alih langsung merasakan manfaat, sejumlah pengemudi justru mempertanyakan cara penghitungan potongan yang dinilai belum transparan. Bahkan, beberapa di antaranya menilai sistem sebelumnya lebih mudah dipahami dibanding skema yang berlaku saat ini.

Ketua Asosiasi Driver Online Sukabumi (ADOS), Dedi Rohaedi, mengatakan dampak kebijakan tersebut tidak dirasakan sama oleh seluruh mitra pengemudi.

Menurutnya, driver yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama (full-time) cenderung merasa dirugikan, sementara bagi pengemudi yang hanya bekerja paruh waktu, pengaruhnya tidak terlalu signifikan.

"Bagi mereka yang fokus, mungkin dianggap agak merugikan. Tapi mereka yang hanya sampingan tidak terlalu rugi, karena hitungannya bisa di bawah Rp15 ribu," ujar Dedi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: ASN Pemkab Sukabumi Terancam Sanksi hingga Pemecatan Jika Terbukti Main Judi Online

Menurut Dedi, persoalan yang paling banyak dikeluhkan bukan besaran potongan 8 persen, melainkan mekanisme pemotongannya. Saat ini, potongan tidak langsung dikenakan pada setiap perjalanan, tetapi diakumulasi dari total pendapatan harian dan dipotong pada hari berikutnya.

Kondisi tersebut membuat banyak pengemudi kesulitan memahami dasar perhitungan yang digunakan aplikator.

"Curhatan mereka (sesama driver), lebih baik dipotong langsung per order. Karena kalau dipotong besoknya dikalkulasi dari total pendapatan, mereka bingung. Potongan yang mana, hitungannya bagaimana, itu tidak dijelaskan," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Driver Online Sukabumi (ADOS), Dedi Rohaedi saat diwawancarai. Selasa (14/7/2026). | Foto: SU/Asep AwaludinKetua Asosiasi Driver Online Sukabumi (ADOS), Dedi Rohaedi saat diwawancarai. Selasa (14/7/2026). | Foto: SU/Asep Awaludin

Dedi mengaku hingga kini masih banyak pengemudi yang mencoba memahami pola penghitungan potongan tersebut. Bahkan, nominal potongan yang diterima antar-driver berbeda meski memiliki omzet harian yang relatif sama.

"Saya sendiri masih rancu penghitungannya seperti apa. Ada yang omzet Rp225 ribu dipotong Rp6 ribu, ada yang omzet Rp200 ribu dipotong Rp10 ribu. Jadi masih meraba-raba," katanya.

Ia menjelaskan, pihak aplikator sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui kegiatan kopi darat (kopdar) saat kebijakan mulai diterapkan. Namun hingga saat ini belum ada pertemuan lanjutan yang membahas evaluasi maupun penjelasan lebih rinci terkait implementasi skema baru tersebut.

"Untuk sementara Grab memang sudah mengadakan kopdar saat penerapan 8 persen. Tapi untuk review hasil dari 8 persen sendiri belum ada lagi. Banyak driver yang masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungannya," ungkapnya.

Baca Juga: Teka-teki Kerangka di Sagaranten: Ibu Muda Hilang 11 Hari, Keluarga Ragu karena Bukti Jaket Merah

Lebih jauh, Dedi menilai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi tidak cukup hanya sebatas penerapan kebijakan. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan kepedulian terhadap kondisi mitra menjadi faktor penting agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan.

"Sebenarnya yang diharapkan mitra bukan hanya soal potongan. Yang paling penting adalah kepedulian dari aplikator kepada mitra. Aplikator juga membutuhkan mitra, jadi harus ada hubungan yang saling menguntungkan. Apa yang menjadi kebutuhan mitra sebaiknya dibicarakan bersama, duduk bareng mencari solusi," tuturnya.

Karena itu, ADOS berharap aplikator dapat menyederhanakan sistem pemotongan komisi sehingga lebih mudah dipahami para pengemudi.

"Mitra maunya potongan 8 persen dipotong langsung per order, jangan dipotong keesokan harinya. Dengan begitu penghitungannya akan lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT