SUKABUMIUPDATE.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Selasa (14/7/2026).
Kedatangan mereka mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 30 oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UPTD tersebut yang terdata diduga terindikasi terlibat judi online.
Dalam aksi tersebut, massa meminta transparansi data serta langkah tegas terhadap ASN yang namanya masuk dalam daftar yang diterima dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Namun, pihak UPTD Bina Marga menyatakan tidak dapat menyerahkan identitas pegawai yang dimaksud.
Sekretaris FKMS, M. Tibyan, mengatakan pihaknya datang untuk memastikan informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judi online. Menurutnya, pihak UPTD Bina Marga mengakui adanya pegawai yang masuk dalam daftar tersebut, tetapi menolak memberikan data identitasnya.
Baca Juga: Enam Ruas Jalan Kabupaten Sukabumi Diusulkan ke Inpres 2026, Ini Daftarnya
"Kami datang ke sini ingin menanyakan apakah Dinas Bina Marga UPTD II ini ada yang terdata ataupun terduga. Ternyata mereka jawabannya ada. Namun sangat disayangkan juga, mereka tidak bisa memberi data kepegawaiannya. Kami sangat menyayangkan," ujar Tibyan kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (14/07/2026).
Ia bahkan menyebut pihak UPTD mengakui terdapat puluhan ASN yang diduga terindikasi bermain judi online, meski tidak bersedia menyampaikan nama-nama pegawai tersebut.
"Ya mereka mengiyakan, mengamini. Cuma mereka tidak bisa memberikan nama-namanya. Tapi mereka mengakui ada puluhan ASN yang terindikasi bermain judi online," katanya.
FKMS menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta pengawasan dan evaluasi lebih lanjut terhadap penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Nama Bayi Ini Muhammad MBG Subianto, Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis
"Tindak lanjut kita ke depan, kita akan bawa ke Inspektorat. Kita akan langsung mengawasi, kita langsung mengevaluasi.," tegasnya.
Menurut Tibyan, dugaan keterlibatan ASN dalam judi online berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
"Dampak terburuknya itu berbicara masalah kepercayaan masyarakat, kepercayaan publik. Saya rasa integritasnya itu tidak ada, bahkan yang dilarang oleh konstitusi, apalagi berbicara masalah judol, itu suatu hal yang dilarang konstitusi, apalagi ini ASN," ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan uang negara dalam aktivitas judi online, Tibyan mengaku pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Namun berdasarkan kajian internal FKMS, nilai transaksi yang diduga digunakan untuk judi online di lingkungan UPTD BMPR II disebut mendekati Rp800 juta.
Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat 2026 Dimulai, Kemensos: Dibagi 4 Gelombang hingga Akhir Agustus
"Kita belum sampai ke situ, tapi berdasarkan kajian kami uang yang diduga digunakan untuk judol itu hampir mencapai Rp800 juta di sini saja, dan menurut saya uang segitu enggak mungkin uang pribadi," katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena, membenarkan bahwa pihaknya menerima data dari Inspektorat mengenai ASN yang diduga terindikasi terlibat judi online.
"Iya betul ada, berdasarkan data yang kami terima dari Inspektorat terkait ASN yang terlibat judi online. Untuk jumlahnya ada sekitar 30 orang, statusnya ASN campur, ada PPPK juga," kata Dola.
Namun, ia membantah mengetahui asal-usul angka Rp800 juta yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, pihak UPTD tidak mengetahui sumber dana yang digunakan para ASN tersebut.
Baca Juga: Wagub Erwan Ajak Investor Selangor Perkuat Kolaborasi Investasi di Jawa Barat
"Saya tidak paham angka Rp800 juta itu dari mana. Saya pun tidak mengetahui uang yang mereka pakai itu uang apa, uang dari mana. Saya tidak mengetahui," ujarnya.
Dola juga memastikan seluruh ASN yang namanya tercantum dalam daftar tersebut hingga kini masih aktif bertugas. Adapun mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.
"Ya mereka masih berdinas. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka nanti, kami juga masih menunggu. Kami juga tidak membela yang bersangkutan," katanya.
Ia menambahkan, sebelum data tersebut diterima, pihak UPTD telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Namun pendataan dilakukan melalui sistem yang dimiliki instansi berwenang, sehingga UPTD hanya menerima hasil pendataan tersebut.
"Kami dari awal, semenjak ada imbauan untuk menjauhi dan melarang melakukan judi online, sudah menyampaikan kepada teman-teman semua untuk tidak melakukan judi online. Tapi kemudian kami mendapat daftar itu. Mereka yang punya sistem yang menangkap, bukan kita. Artinya kita menerima data itu," pungkasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah