SUKABUMIUPDATE.com – Konflik geopolitik yang memanas di Timur Tengah ternyata tak hanya menyisakan ketegangan di kawasan tersebut. Dampaknya juga ternyata menimpa kehidupan seorang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi yang kini terjebak di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Yulianti (40), warga Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih kondisinya saat ini baru saja mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Hingga kini, ia belum bisa pulang ke Indonesia karena diduga diberangkatkan melalui jalur ilegal dan dibebani berbagai syarat oleh pihak agensi.
Suaminya, Firman Saputra (38), mengaku menerima kabar mengejutkan dari sang istri pada 5 Mei 2026. Saat itu, Yulianti menghubunginya dari rumah sakit di Dubai setelah mengalami kecelakaan ketika bekerja dua hari sebelumnya.
"Saya dihubungi istri saya dari Dubai. Waktu itu dia mengabari saya sedang berada di rumah sakit tanggal 5 Mei 2026. Saya bertanya kepada istri saya, 'Kenapa ada di rumah sakit?' Dia menjelaskan waktu bekerja tanggal 3 Mei 2026 dia lagi di lantai dua rumah majikannya, dia itu dengar suara ledakan bom antara Iran dan Amerika, terus kaget, dia jatuh dari lantai dua ke lantai satu. Setelah itu, dia dirawat di rumah sakit. Kata istri saya luka di kaki sebelah kanan," ujar Firman kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kerangka Manusia di Sagaranten Diautopsi: Struktur Gigi dan Tulang Pastikan Perempuan Dewasa
Mendengar kabar tersebut, Firman langsung menghubungi kantor agensi yang menaungi istrinya di Dubai. Setelah mendapat perawatan medis, Yulianti kemudian dipindahkan dari rumah majikannya ke kantor agensi.
"Saya menelepon ke kantornya, tempat dia dipekerjakan. Waktu itu dia minta pulang ke kantor. Setelah itu, dia dijemput sama kantor itu dari rumah majikan dibawa ke kantor," paparnya.
Meski telah keluar dari rumah sakit, kondisi fisik Yulianti belum pulih sepenuhnya. Cedera di kaki kanannya membuat ia kesulitan berjalan dan harus terus berpegangan saat berpindah tempat.
"Jadi dampaknya itu istri saya sekarang kalau misalkan berjalan, enggak kuat lama, terus jalan sebentar harus pegang, jalan sebentar harus pegang dulu ke tempat apa, dinding atau apa saja," ungkap Firman.
Baca Juga: Minim Anggaran, DKUKM Sukabumi: Dari 1.200 Koperasi, Baru Sebagian Kecil yang Dibina
Tak hanya mengalami luka fisik, suara ledakan rudal yang didengarnya juga meninggalkan trauma mendalam. Hingga kini, Yulianti disebut masih sering ketakutan, menangis tanpa sebab, bahkan terus menerima notifikasi darurat di telepon genggamnya akibat situasi keamanan di wilayah tersebut.
"Sampai sekarang juga istri saya masih ada rasa ketakutan, masih ada trauma, kadang-kadang suka nangis-nangis enggak jelas gitu. Kalau mendengar ledakan itu. Sampai sekarang masih suka ada notifikasi darurat ke HP juga. Kadang tiap hari tuh tiga kali notifikasinya," sebut Firman.
Diduga Berangkat Melalui Jalur Ilegal
Di tengah kondisi kesehatannya yang belum pulih, Yulianti kini justru tidak dapat kembali ke Indonesia. Ia masih berada di kantor agensi karena diduga diberangkatkan secara ilegal.
Firman mengaku istrinya berangkat ke Uni Emirat Arab pada September 2025 setelah didatangi seseorang bernama Maimunah yang menawarkan pekerjaan sebagai ART dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan. Seluruh proses keberangkatan, termasuk pengurusan dokumen, disebut ditangani oleh pihak penyalur.
Baca Juga: Rebutan Penumpang? Tukang Ojek Pangkalan di Kadudampit Dibacok Tetangga
"Pas waktu itu ada yang namanya Ibu Maimunah datang ke rumah, sama entah sopirnya entah siapa datang ke rumah. Bilang mau berangkat, semuanya dia yang urus," bebernya.
Namun, saat Yulianti ingin dipulangkan, pihak agensi justru mengajukan syarat yang dinilai memberatkan. Keluarga diminta mencari pengganti pekerja atau membayar uang puluhan juta rupiah agar Yulianti dapat kembali ke Indonesia.
"Dari pihak kantor kalau ingin pulang, dia bilang harus ada pengganti pekerja. Kalau misalkan enggak ada pengganti pekerja, diganti pakai uang sekitar Rp40 atau 60 juta," paparnya.
Selain itu, keluarga juga diminta menanggung denda sebesar Rp4,5 juta dan biaya tiket pesawat sekitar 400 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: 142 KDKMP di Kabupaten Sukabumi Rampung 100 Persen, Ratusan Lainnya Terkendala Lahan
Firman mengaku komunikasi dengan istrinya kini sangat terbatas. Mereka hanya dapat berbicara sekitar satu kali dalam sepekan. Di tengah keterbatasan itu, ia hanya memiliki satu harapan, yakni agar sang istri dapat segera dipulangkan tanpa harus membayar uang tebusan.
"Harapan saya, cuman ingin segera istri saya bisa dicepat dipulangkan ke Indonesia. Tanpa meminta uang buat tiket sama denda itu. Saya enggak sangguplah kalau untuk mengganti semua itu," pungkasnya.
Pendamping Nilai Yulianti Korban TPPO
Kasus yang dialami Yulianti kini mendapat pendampingan dari Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida). Pembina Rusaida, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya menerima laporan keluarga pada 20 Juni 2026 dan langsung melakukan asesmen.
Hasil pendampingan sementara menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Yulianti merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Assessmentnya itu sudah jelas ini merupakan korban TPPO. Dan dalam keberangkatannya, sudah jelas rekrutmennya pun unprosedural," ujar Yuyu.
Menurutnya, paspor Yulianti juga tidak terdeteksi dalam sistem digital dan korban tidak memiliki kontrak kerja yang jelas selama bekerja di luar negeri.
Sebagai langkah hukum, pihak pendamping telah melaporkan dugaan jaringan perekrutan ilegal tersebut ke Polres Sukabumi pada 1 Juli 2026.
"Terakhir kita buatkan laporan polisi di Polres Sukabumi mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menyangkut jaringan rekrutmen ilegal ini," lanjut Yuyu.
Hingga kini, keluarga masih menunggu proses hukum berjalan sekaligus berharap pemerintah dapat membantu memulangkan Yulianti ke Indonesia agar dapat berkumpul kembali bersama suami dan ketiga anaknya di Sukabumi.
Editor : Ikbal Juliansyah