Sukabumi Update

Dihantam Botol dan Batu, Kronologi Eka Maryani Dihabisi Delon di Kebun Jati Sagaranten

Konferenis Pers Sat Reskrim Polres Sukabumi pengungkapan kasus pembunuhan Eka Maryani alias Yani (33). (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi akhirnya mengungkap kronologi dugaan pembunuhan sadis yang menewaskan Eka Maryani alias Yani (33), seorang ibu muda asal Kecamatan Curugkembar. Jasad Yani sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/7/2026) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial H alias Delon (42) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah identitas korban teridentifikasi. Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan metode scientific crime investigation (investigasi kejahatan ilmiah) yang dipadukan dengan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pelacakan jejak transaksi.

"Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Samian dalam konferensi pers yang diterima Sukabumiupdate.com, Kamis (16/7/2026) malam.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, Rumah di Tegalbuleud Nyaris Ludes Terbakar

Ribut Masalah Uang di Kebun Jati

Saiman mengatakan peristiwa berdarah tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor korban menuju area perkebunan jati di wilayah Sagaranten yang sepi. Sesampainya di lokasi, terjadi adu mulut hebat di antara keduanya terkait persoalan uang.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Samian, pelaku merasa keberatan karena uangnya digunakan korban sehingga meminta penggantian dengan menggadaikan sepeda motor milik korban.

"Terjadi perselisihan paham terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban. Dari situlah pelaku emosi dan melakukan pemukulan menggunakan botol ke bagian kepala korban, kemudian kembali menghantam menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Baca Juga: Soroti Layanan JHT, Ratusan Buruh Sukabumi Sampaikan Aspirasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret jasad Yani ke lokasi lain yang masih berada di dalam area perkebunan, sekitar 100 meter dari titik penganiayaan awal. Jasad korban kemudian ditinggalkan begitu saja di tengah hutan jati hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada 13 Juli 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah batu dan pecahan botol yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian milik korban dan pelaku, perhiasan emas korban, telepon genggam korban yang sempat dijual, serta sepeda motor milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sukabumi masih mendalami hubungan sebenarnya antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif hubungan pribadi atau motif tersembunyi lainnya di balik pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Buku Jejak Aroma Teh Parakansalak Segera Terbit, Diarpus Sukabumi: Libatkan ANRI dan Arsip Nasional Belanda

"Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif lain masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D," tegasnya.

Polisi juga mengungkap, setelah pembunuhan terjadi, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban, menggadaikan sepeda motor, hingga menghapus jejak komunikasi digital. Namun upaya tersebut berhasil diungkap melalui pemeriksaan forensik dan penyelidikan ilmiah.

"Dan kita akan kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat 3 dan atau ayat 1 subsider Pasal 479 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman yang bisa dikenakan adalah seumur hidup atau 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,8 Miliar Mulai Dibangun di Ujunggenteng Sukabumi

AKBP Samian mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apabila ada perselisihan, jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT