Sukabumi Update

Baru Dua SPPG di Kabupaten Sukabumi Daftarkan Relawan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, hadiri Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7/2026). (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Hingga saat ini, baru dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi yang berhasil mendaftarkan relawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini terjadi lantaran belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi kendala.

Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah pimpinan Sekretaris Daerah (Sekda). Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan juknis yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

"Yang menjadi kendala kami itu sampai hari ini aturan teknisnya belum ada, belum jelas, sehingga rekan-rekan di lapangan kebingungan ketika meminta arahan kepada kami," kata Firman kepada SukabumiUpdate.com, Sabtu (18/7/2026).

Firman menjelaskan, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara yayasan mitra dengan BGN memang terdapat kewajiban memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan SPPG. Namun, ketentuan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam juknis.

Baca Juga: Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang, Jalan Nasional Palabuhanratu–Cisolok Sempat Lumpuh

Menurutnya, juknis yang berlaku saat ini baru mengatur pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk sumber pembiayaan iurannya yang berasal dari biaya operasional SPPG. Sementara untuk BPJS Kesehatan belum disebutkan, termasuk pos anggaran yang digunakan untuk membayar iurannya.

"Kalau BPJS Ketenagakerjaan disebutkan di juknis diambil dari biaya operasional. Sedangkan BPJS Kesehatan sama sekali tidak disebutkan. Hanya ada di PKS bahwa yayasan mitra berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan untuk relawan," ujarnya.

Meski demikian, Firman menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Kabupaten Sukabumi sudah mencapai sekitar 70 persen. Sebagian SPPG telah mendaftarkan pekerjanya, sementara sisanya masih dalam proses.

Adapun untuk BPJS Kesehatan, baru dua SPPG yang telah mendaftarkan relawannya, yakni SPPG Cijulang di Kecamatan Jampang Tengah dan SPPG As-Salam Putri di Sukaharja, Kecamatan Warungkiara.

Baca Juga: Tragedi Pantai Kapitol Sukabumi, Dua Pelajar Perempuan Rombongan Drum Band Tewas Terseret Ombak

"Itu murni inisiatif dari yayasannya. Kami sangat mengapresiasi," ucapnya.

Firman mengatakan, belum banyaknya SPPG yang mendaftarkan relawan bukan karena mengabaikan kewajiban, melainkan karena pengelola masih menunggu kejelasan aturan dari BGN.

"Bukan berarti kami tidak patuh. Kami bekerja harus berdasarkan aturan. Jangan sampai nanti justru pelaksanaannya menyalahi ketentuan," katanya.

Ia menambahkan, seusai mengikuti sosialisasi bersama BPJS Kesehatan di Pendopo Sukabumi, pihaknya langsung menginstruksikan seluruh koordinator kecamatan untuk mulai menginventarisasi SPPG yang akan mendaftarkan relawannya.

Inventarisasi tersebut mencakup jumlah relawan, status kepesertaan BPJS, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat segera dilakukan setelah juknis diterbitkan.

Baca Juga: 27 Ribu SPPG Program MBG Sedang Ditata Ulang, BGN Minta Mitra Bersabar

"Target minggu ini seluruh koordinator kecamatan mulai menginventarisasi SPPG yang akan mendaftar dan menyiapkan syarat-syaratnya. Karena ini juga harus dikoordinasikan dengan yayasan sebagai pemberi kerja," jelasnya.

Firman menerangkan, setiap SPPG rata-rata memiliki 50 tenaga kerja yang terdiri atas 47 relawan dan tiga pegawai BGN, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Namun, tidak seluruh tenaga kerja tersebut akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sebagian sudah memiliki kepesertaan dengan status lain.

Menurutnya, relawan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) nantinya akan dialihkan menjadi peserta Penerima Upah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, data kepesertaan masih terus diinventarisasi.

Firman berharap petunjuk teknis terbaru segera diterbitkan oleh BGN pusat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, aturan tersebut kemungkinan akan mengatur lebih rinci mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi relawan SPPG.

Baca Juga: 7 Hari Jenazah PMI Asal Sukabumi Tertahan di Jeddah, Suami Minta Bantuan Dedi Mulyadi

"Mudah-mudahan Agustus nanti juknis terbaru sudah dirilis sehingga proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi relawan SPPG bisa segera berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengungkapkan dari 402 SPPG yang ditargetkan beroperasi di Kabupaten Sukabumi, baru dua SPPG yang telah mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Ade, setiap SPPG rata-rata mempekerjakan sekitar 50 orang, terdiri atas tiga pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dan 47 relawan. Dengan jumlah tersebut, potensi pekerja SPPG di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu orang.

Ade meminta seluruh yayasan mitra yang mengelola SPPG segera memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja dengan mendaftarkan para relawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja sekaligus bagian dari upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sukabumi.

"Kami berharap seluruh yayasan mitra segera menindaklanjuti kepesertaan BPJS bagi para relawan SPPG, sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi juga dapat terus meningkat," kata Ade saat sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT