Sukabumi Update

Menang Sengketa, PT KAI Bakal Optimalisasi Lahan 7.820 Meter Persegi di Stasiun Cicurug

Kawasan aset PT KAI (emplasemen) Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang telah di sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (9/7/2026). (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, setelah resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lahan tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (23/7/2026). Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh bangunan di atas objek sengketa telah dikosongkan dan dibongkar.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian objek sengketa diserahkan kepada PT KAI sesuai amar putusan pengadilan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan eksekusi tersebut menandai keberhasilan perusahaan menyelamatkan aset negara yang dipisahkan.

"Alhamdulillah PT KAI telah berhasil menyelamatkan aset perusahaan seluas 7.820 meter persegi di emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Hari ini sudah dilakukan eksekusi melalui putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung," ujarnya, kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (23/07/2026).

Baca Juga: Hotman Paris Undur Diri Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan Grondkaart milik PT KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak perusahaan. Majelis hakim juga menetapkan lahan seluas 7.820 meter persegi tersebut sebagai milik PT KAI. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.

Franoto menjelaskan, sengketa bermula dari berakhirnya kontrak pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga pada 2007.

"Kontrak lahan tersebut sudah berakhir tahun 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi. Sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI sebagai aset PT KAI," katanya.

Ia menyebut pihak ketiga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut adalah PT Graha Cipta Optima (GCO). Selama masa kontrak, lahan dimanfaatkan untuk kegiatan niaga.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, para pengguna lahan telah mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri. Menurut Franoto, langkah kooperatif tersebut membuat proses eksekusi berjalan lancar.

Baca Juga: Wargi Sukabumi KDM Buka Sayembara Tangkap Begal Hidup-hidup, Berhadiah Rp50 Juta

"Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.

Franoto menjelaskan, Grondkaart merupakan peta bidang tanah bersejarah yang memuat informasi mengenai bidang tanah beserta fasilitas yang berada di atasnya, seperti bangunan, saluran air, rel, dan fasilitas lainnya. Dokumen yang dibuat oleh lembaga pertanahan atau Kadaster pada masa itu tersebut menjadi bagian dari administrasi pertanahan untuk kepentingan perkeretaapian.

"Dalam perkara ini, keberadaan Grondkaart telah diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya melalui proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim kemudian menyatakan Grondkaart tersebut sebagai alas hak yang sah bagi KAI," katanya.

Ia menegaskan, KAI tidak mengambil alih tanah yang menjadi hak masyarakat. Pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset perusahaan.

Baca Juga: 33 Juta Keluarga Akan Dapat Beras Gratis 30 Kg, Disalurkan Mulai Agustus

"KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak," ucap Franoto.

Ia menambahkan, setelah lahan kembali dikuasai, KAI akan lebih dulu melakukan pengamanan sebelum dimanfaatkan untuk pengembangan.

"Tentu rencananya lahan ini akan kita jaga dulu karena merupakan bagian dari aset negara yang dipisahkan. Selanjutnya akan kita kelola dan optimalisasi untuk kepentingan pengembangan perkeretaapian," katanya.

Menurut Franoto, pengembangan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api di lintas Bogor-Sukabumi yang jumlah penumpangnya terus meningkat.

"Di wilayah Bogor-Sukabumi setiap tahunnya volume penumpang bertambah cukup signifikan. Tentu kami membutuhkan fasilitas-fasilitas, salah satunya fasilitas operasional kereta api dan fasilitas pelayanan yang perlu dikembangkan. Jadi semuanya untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut objek gugatan mencakup sekitar 28 bangunan. Setelah eksekusi selesai, KAI akan melakukan sterilisasi area dan memasang pagar agar lahan tidak kembali dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Cuaca Jabar 23 Juli 2026, Sukabumi Cerah Berawan di Pagi Hari

"Kami akan melakukan sterilisasi dan memasang pagar. Kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang memanfaatkan lahan ini tanpa ikatan hukum yang jelas," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Cibadak menjelaskan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan penetapan pengadilan, objek sengketa kemudian diserahkan kepada PT KAI untuk dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT