Sukabumi Update

PMKGS Ungkap Minimnya Transparansi CSR dan Peluang Kerja di Star Energy Sukabumi

Sekretaris PMKGS, Abdullah Masyhudi | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Paguyuban Masyarakat Kaki Gunung Salak (PMKGS) Kabupaten Sukabumi mengungkap temuannya terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan Star Energy Geotermal Salak. Mereka menilai pengelolaan CSR Star Energy masih minim transparasi.

Sekretaris PMKGS, Abdullah Masyhudi, mengatakan hingga saat ini masyarakat maupun pemerintah desa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai penyaluran program CSR yang dijalankan perusahaan. Masyarakat nyaris tidak terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.

Menurutnya, saat PMKGS pernah melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah kecamatan, terungkap bahwa pihak kecamatan pun tidak mengetahui secara rinci proses perencanaan program CSR. Informasi yang diterima hanya sebatas program yang sudah selesai dilaksanakan.

"Selama ini mereka hanya mengetahui hasil akhirnya. Padahal masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses perencanaannya, siapa yang menentukan program, hingga bagaimana evaluasinya," ujar Abdullah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Longsor Area Bekas Tambang Emas di Lengkong Sukabumi, Camat: 1 MD Lainnya Terluka

Ia menegaskan, transparansi diperlukan agar penyaluran dana CSR benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. PMKGS menilai sektor yang seharusnya menjadi prioritas dalam program CSR meliputi pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Abdullah menyoroti kondisi jalan kabupaten di sekitar wilayah operasional Star Energy yang mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan berat untuk mendukung aktivitas pengeboran atau pembukaan titik drilling baru.

Menurutnya, jalan kabupaten tersebut memiliki batas maksimal tonase sekitar 12 ton, sementara kendaraan operasional yang melintas diduga memiliki beban melebihi kapasitas jalan sehingga mempercepat kerusakan.

"Mobilisasi alat berat saat ini sangat intens karena ada penambahan lokasi pengeboran. Dampaknya jalan cepat rusak, sementara kemampuan jalan tidak sebanding dengan beban kendaraan yang melintas," katanya.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Fisik BP Mektan Jabar Berpotensi Tertunda hingga 2027

Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL

Abdullah mengingatkan bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/TJSPKBL) yang mewajibkan perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta, melaksanakan tanggung jawab sosial secara terencana dan terintegrasi.

Ia menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal. Menurutnya, perusahaan juga seharusnya menyusun dan menyerahkan Rancangan Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga program perusahaan dapat disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan daerah melalui forum TJSPKBL.

"Sesuai aturan yang berlaku, RIPPM itu harusnya disetorkan tiap perusahaan ke Pemda. Hal itu yang tidak dilakukan perusahaan sehingga tidak ada sinkronisasi program forum Pemda," tambahnya.

Realisasi CSR Star Energt Geotermal Salak tahun 2025

PMKGS juga mempertanyakan besaran anggaran CSR Star Energy pada 2025 yang disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar. Menurut Abdullah, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala perusahaan.

"Dengan skala perusahaan besar dan multinasional, menurut pandangan kami alokasi CSR sebesar Rp1,5 miliar tidak rasional. Intinya kami menuntut transparansi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dana CSR yang dilakukan perusahaan," tegasnya.

Baca Juga: Resmi, Barcelona Datangkan Karim Adeyemi dari Borussia Dortmund, Hansi Flick Jadi Alasan Utama

Rekruitmen tenaga kerja

Selain persoalan CSR, PMKGS turut menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Star Energy Geothermal Salak, baik yang dilakukan oleh kontraktor utama maupun subkontraktor. 

PMKGS berharap masyarakat dari Kecamatan Kabandungan, Parakansalak, dan Kalapanunggal sebagai wilayah terdampak operasional perusahaan mendapat kesempatan kerja yang lebih terbuka.

Ia mengaku masih banyak keluhan dari warga usia produktif yang kesulitan memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut. Bahkan, menurutnya, berkembang isu bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus melalui rekomendasi pihak tertentu.

"Kami ingin proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka dan adil. Jangan sampai masyarakat sekitar justru kesulitan bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya sendiri," katanya.

Diketahui, PMKGS merupakan wadah perjuangan masyarakat kaki Gunung Salak yang dibentuk sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat, persaudaraan, keamanan, kedamaian, persatuan, keterbukaan, kesetaraan, serta kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di kawasan tersebut.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT