Sukabumi Update

Semuanya Perempuan, Identitas Korban Longsor Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sukabumi

Lokasi longsor tambang emas ilegal di lengkong Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok kecamatan) (Sumber : dok polsek)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang emas ilegal di Leuwi Loa Sungai Cikaso, Kampung Parakantiga RT 31/08, Desa Neglasari, Kamis (23/7/2026) siang.

Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa terjadi saat sejumlah warga selesai melakukan aktivitas mendulang atau deplang emas di tebing tanah sekitar aliran sungai. Ketika para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba tebing di bagian atas longsor dan menimbun dua orang yang masih berada di area tambang.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan evakuasi. Dari hasil evakuasi, korban bernama Itik (60 tahun), warga Kampung Cibanen, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran. Sementara Mumu (50 tahun), warga dengan alamat yang sama, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Motor dan Truk Kontainer di Parungkuda Sukabumi

Camat Lengkong Ade Rikman mengatakan berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi tambang, semua korban berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah ibu rumah tangga yang juga menjadi pendulang emas di lokasi tersebut. 

Pemerintah kecamatan bersama unsur Forkopimcam sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan dengan menertibkan lokasi tambang ilegal tersebut. "Pada 10 Juli 2026 kami bersama Polsek Lengkong, Pemerintah Desa Neglasari, dan BPD telah melakukan sosialisasi, penertiban, serta memasang banner larangan dan himbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan liar atau ilegal di lokasi tersebut," ujar Ade Rikman.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Baca Juga: PMKGS Ungkap Minimnya Transparansi CSR dan Peluang Kerja di Star Energy Sukabumi

Usai menerima laporan, Tim Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam, perangkat desa, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, relawan, dan warga langsung menuju lokasi untuk melakukan asesmen serta penanganan kejadian.

Ade Rikman menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, terutama di kawasan tebing yang rawan longsor.

"Kami berharap masyarakat mematuhi larangan yang telah disampaikan. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dan jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang," tegasnya.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Fisik BP Mektan Jabar Berpotensi Tertunda hingga 2027

Sementara itu, pihak keluarga korban meninggal dunia menolak dilakukan otopsi karena menganggap peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT