Sukabumi Update

Pemilik Lahan: Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sudah Ditutup Sebelum Longsor Maut

Longsor tambang emas ilegal di lengkong Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok kecamatan)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemilik lahan bekas tambang emas ilegal di Leuwi Loa, Sungai Cikaso, Kampung Parakantiga RT 31/08, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, akhirnya buka suara terkait peristiwa longsor yang menewaskan seorang penambang emas tanpa izin (PETI), Kamis (23/7/2026).

Ruslan membenarkan bahwa lahan tempat terjadinya longsor tersebut merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan aktivitas pertambangan di lokasi itu telah dihentikan sejak 10 Juli 2026 setelah dilakukan penutupan oleh unsur Forkopimcam Lengkong yang disertai pemasangan spanduk larangan.

"Betul itu lahan milik saya. Tapi sejak tanggal 10 sudah tidak ada aktivitas tambang karena sudah dipasang spanduk oleh Muspika. Yang dilakukan sekarang bukan pekerjaan saya lagi. Kalau memang ada yang masuk ke lokasi tanpa sepengetahuan saya, kemungkinan mereka melakukannya sendiri di lahan saya," ujar Ruslan saat dikonfirmasi.

Menurut Ruslan, para korban diduga kembali memasuki lokasi bekas tambang tanpa seizin dirinya untuk melakukan aktivitas mendulang emas secara mandiri.

"Saya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kapolsek. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini silakan dikonfirmasi kepada pihak kepolisian," katanya.

Baca Juga: Warungkiara Siapkan 6 Potensi Wisata Unggulan Dongkrak Ekonomi, Ini Daftarnya

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat karena lokasi bekas tambang emas ilegal itu sebelumnya telah ditutup aparat sebagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai membahayakan keselamatan penambang sekaligus berpotensi merusak lingkungan.

Warga juga menyoroti dampak aktivitas PETI terhadap kondisi Sungai Cikaso. Meski saat ini memasuki musim kemarau, air sungai kerap terlihat keruh akibat aktivitas penambangan. Padahal, sungai tersebut masih dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya diberitakan, seorang penambang emas tanpa izin meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing di lokasi bekas aktivitas tambang emas ilegal di Leuwi Loa, Sungai Cikaso, sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain menewaskan satu orang, insiden tersebut juga mengakibatkan seorang penambang lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban saat itu sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara manual atau dikenal dengan istilah deplang di tebing pinggir Sungai Cikaso.

Longsor terjadi saat para penambang telah menyelesaikan aktivitasnya dan hendak meninggalkan lokasi. Tiba-tiba material tanah dari bagian atas tebing runtuh dan menimpa para pekerja yang masih berada di bawah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimbun material longsoran. Hasilnya, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka ringan.

Baca Juga: Prabowo: Ada 'Londo Ireng' Berkedok Wartawan, Pengamat, hingga LSM

Korban meninggal diketahui bernama Itik (60), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Cibanen, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran. Sementara korban luka ringan bernama Mumu (50), warga Kampung Cibanen, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran.

Lokasi bekas penambangan tersebut diketahui berada di lahan sawah seluas sekitar dua patok atau kurang lebih 800 meter persegi milik Ruslan, warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT