SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mengungkap isi amar putusan yang menjadi dasar eksekusi lahan di kawasan emplasemen atau area aset Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Selain memerintahkan pengosongan lahan seluas 7.820 meter persegi, pengadilan juga menghukum PT Graha Cipta Optima (GCO) membayar ganti rugi materiil kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp1.204.968.160.
Amar putusan tersebut dibacakan Panitera PN Cibadak, Waryono, di lokasi eksekusi sebelum objek sengketa secara resmi diserahkan kepada PT KAI sebagai pemohon eksekusi. Proses pembacaan penetapan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta para pihak yang berkepentingan.
Dalam penetapan yang dibacakan, PN Cibadak menyatakan Gewijzigde Grondkaart Nomor 14 Tahun 1937 sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak PT Kereta Api Indonesia (Persero). Majelis hakim juga menyatakan lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug merupakan milik PT KAI.
Baca Juga: Jenazah PMI Asal Kota Sukabumi Masih Tertahan di Jeddah, DPRD Minta Pemerintah Bergerak
Selain itu, para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan. Perkara tersebut melibatkan 28 termohon eksekusi, yakni PT Graha Cipta Optima sebagai Termohon Eksekusi I serta 27 termohon lainnya yang sebelumnya menggunakan atau menguasai objek sengketa.
Melalui amar putusan, para termohon maupun siapa pun yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, atau menguasai lahan tersebut diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada PT KAI dalam keadaan kosong dan bersih.
Selain itu, pengadilan menghukum PT Graha Cipta Optima membayar ganti rugi materiil kepada PT KAI sebesar Rp1.204.968.160. Sementara biaya perkara juga dibebankan kepada para tergugat sesuai amar putusan.
Baca Juga: Perempuan Diduga ODGJ di Nagrak Sukabumi Bacok Ibu Kandung, Korban Jalani 18 Jahitan
Waryono menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, Pengadilan Negeri Cibadak telah memberikan teguran atau aanmaning kepada para termohon eksekusi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut tidak juga dilaksanakan sehingga pengadilan melanjutkan ke tahap eksekusi pengosongan.
"Karena lewat tenggang waktu yang ditentukan, termohon eksekusi masih juga belum melaksanakan isi putusan walaupun telah dilakukan peneguran atau aanmaning, sehingga proses eksekusi dilanjutkan ke tahap eksekusi pengosongan," kata Waryono saat membacakan penetapan.
Ia mengatakan, saat pelaksanaan eksekusi, objek sengketa sudah dalam kondisi kosong sehingga petugas tidak lagi melakukan pembongkaran bangunan. "Sudah bersih. Mengenai ganti kerugian tinggal berhubungan antara pihak pemohon dengan termohon. Agak sulit bagi kami selaku pengadilan untuk melaksanakan eksekusi ganti ruginya," ujarnya.
Baca Juga: Tragedi 3 Anak Tewas Terbakar di Nyalindung, Pemkab Sukabumi akan Bangun Kembali Rumah Korban
Dengan selesainya pembacaan penetapan tersebut, lahan sengketa secara resmi diserahkan kepada PT KAI sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan sengketa tersebut bermula setelah kontrak pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga berakhir pada 2007. "Kontrak lahan tersebut sudah berakhir tahun 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi. Sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI sebagai aset PT KAI," kata Franoto.
Menurut Franoto, objek sengketa yang masuk dalam gugatan mencakup sekitar 28 bangunan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan niaga oleh pihak ketiga. "Kalau yang masuk dalam gugatan itu sekitar 28. Yang lebih-lebih itu mungkin tidak masuk dalam gugatan," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Pelajar Kehilangan Motivasi Sekolah, Mahasiswa Sukabumi Desak Disdik Jabar Evaluasi SPMB 2026
Franoto menambahkan, setelah aset kembali dikuasai, PT KAI akan melakukan sterilisasi dan pengamanan area sebelum mengoptimalkan pemanfaatannya. "Tentu rencananya lahan ini akan kita jaga dulu karena merupakan bagian dari aset negara yang dipisahkan. Selanjutnya akan kita kelola dan optimalisasi untuk kepentingan pengembangan perkeretaapian," katanya.
Menurutnya, optimalisasi lahan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di lintas Bogor-Sukabumi yang jumlah penumpangnya terus meningkat. "Di wilayah Bogor-Sukabumi setiap tahunnya volume penumpang bertambah cukup signifikan. Tentu kami membutuhkan fasilitas-fasilitas, salah satunya fasilitas operasional kereta api dan fasilitas pelayanan yang perlu dikembangkan. Jadi semuanya untuk melayani masyarakat," tuturnya.
Editor : Fitriansyah