SUKABUMIUPDATE.com – Pemulihan Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya pascakebakaran tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali puluhan rumah yang hangus. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mulai menyiapkan pemulihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) agar kawasan permukiman adat tersebut kembali layak dihuni.
Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, sementara pembangunan kembali rumah-rumah yang terbakar akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembagian kewenangan dilakukan agar proses rehabilitasi berjalan lebih efektif sesuai tugas masing-masing instansi.
Menurut Sendi, keberhasilan pemulihan kawasan adat tidak hanya ditentukan oleh berdirinya kembali rumah-rumah warga. Infrastruktur pendukung permukiman juga harus segera dipulihkan agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
"Pembangunan rumah di Kampung Adat Ciptamulya akan ditanggulangi oleh Disperkim Jawa Barat. Sementara Disperkim Kabupaten Sukabumi akan bertanggung jawab pada penanganan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)," ujar Sendi usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Air Terjun, Curug Pelangi Girijaya Punya Fenomena Pelangi Alami yang Memukau
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari pascakebakaran hebat yang menghanguskan puluhan rumah adat di Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 25 hingga 31 Juli 2026 dan tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar pada 25 Juli 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) mengakibatkan 51 unit rumah mengalami rusak berat, berdampak terhadap 66 kepala keluarga (KK) atau 178 jiwa, serta menyebabkan kerusakan sejumlah sarana dan infrastruktur lainnya. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat